Serdang Bedagai, INTARTA.com – Penanaman semangka di areal pembibitan kelapa sawit milik PTPN IV Regional II Kebun Adolina, tepatnya di Afdeling II, Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme izin kemitraan resmi sebagaimana diatur pada lahan perkebunan BUMN.
Lahan seluas sekitar 40 rante atau kurang lebih 1,5 hektare yang semestinya difungsikan sebagai lokasi pembibitan kelapa sawit, kini tampak ditanami semangka. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum dan perizinan penggunaan lahan.
Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Sumatera Utara (APPI Sumut), Jonizar, SH, MH, menegaskan bahwa praktik tanaman tumpang sari di lahan perkebunan BUMN pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus melalui prosedur yang jelas dan disertai izin kemitraan dari pihak PTPN.
“Lahan BUMN memang bisa dimanfaatkan untuk tumpang sari, tapi mekanismenya harus jelas. Harus ada izin resmi dari PTPN dan pola kemitraan yang sah. Kalau memang ada izin, tentu bisa dibuktikan secara administrasi,” kata Jonizar kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Ia menilai, jika penanaman semangka tersebut dilakukan tanpa izin tertulis, maka berpotensi melanggar ketentuan peruntukan lahan. Menurutnya, lahan yang memiliki izin sebagai kebun kelapa sawit tidak boleh di alih fungsikan secara sepihak.
“Kalau luasnya sampai lebih dari satu hektare dan tidak ada izin kemitraan dari PTPN, itu bisa dikategorikan sebagai pengalih fungsian lahan. Izin awalnya kebun sawit, ya harus dipakai sesuai peruntukan,” tegasnya.

Jonizar juga menyinggung sasaran kemitraan yang seharusnya. Ia menyebut, program tumpang sari idealnya diberikan kepada masyarakat sekitar kebun untuk mendukung ekonomi warga, bukan kepada organisasi serikat pekerja. Selain itu, jenis tanaman tumpang sari yang lazim dilakukan biasanya padi gogo, padi merah, atau jagung.
“Kalau semangka, itu bukan tanaman tumpang sari yang umum di lahan sawit. Ini perlu penjelasan terbuka dari pihak PTPN,” ujarnya.
Di sisi lain, Jayus, karyawan PTPN IV Adolina yang juga menjabat Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Adolina, mengakui penanaman semangka tersebut dilakukan olehnya. Ia mengklaim telah mengantongi izin dari manajemen kebun.
“Lahan itu kosong dan tidak digunakan untuk pembibitan sawit. Jadi saya manfaatkan untuk tanam semangka. Izin sudah ada dari manajer,” ujar Jayus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Namun hingga berita ini diturunkan, Manajer PTPN IV Kebun Adolina, Yudhi Hari Prabowo, serta pihak ESDM Adolina, Junaidi Nasution, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu (24/1/2026) belum mendapat tanggapan.(DH)












