Lubuk Pakam, INTARTA.com | Empat oknum penyidik dan pembantu penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dilaporkan ke Bidpropam atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/459/IV/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 April 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ade Chandra, SH, MM, menyampaikan protes keras atas keputusan penangguhan perkara dengan alasan masih adanya sengketa perdata yang berjalan.
Menurut Ade Chandra, seharusnya penyidik berani mengambil sikap atas hasil gelar perkara, apakah laporan dihentikan melalui penerbitan SP3 atau dinaikkan ke tahap penyidikan jika ditemukan dua alat bukti sah.
“Penangguhan tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan ketidaknetralan penyidik,” tegas Ade saat diwawancarai dalam acara seminar umum kerja sama Lempabudti dan Kejari Deli Serdang di Balairung Pemkab, Jumat ( 30/5).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Kapolda Sumut untuk dilakukan gelar perkara khusus, serta membuat pengaduan ke Irwasda Polda Sumut.
Ade menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan menangguhkan proses pidana hanya karena alasan perkara perdata masih berjalan.
Merujuk Pasal 81 KUHP dan Perma No.1/1956, penangguhan hanya berlaku di tingkat penuntutan atau pengadilan, bukan di tingkat penyidikan.
“Dua aturan hukum itu tidak relevan dijadikan dasar penundaan laporan di kepolisian,” lanjutnya.
Rencananya, pekan depan Ade Chandra akan memberikan klarifikasi ke Unit 3 Paminal Bid Propam.
Ia berharap Polda Sumut dapat bertindak objektif dan transparan demi keadilan hukum bagi masyarakat. [red]