Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Mantan Petinggi Bank Sumut Ditahan, Kejari Sergai Ungkap Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Mantan Petinggi Bank Sumut Ditahan, Kejari Sergai Ungkap Kerugian Negara Rp1,3 Miliar
TAM, Mantan Kepala Cabang Bank Sumut ditahan dan digiring dua personel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dari ruangan pidsus menuju tahanan kelas 1 A lembaga pemasyarakatan tanjung gusta Medan, Selasa (20/5/2025).

Sergai, INTARTA.com | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menahan TAM (53), mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Serdang Bedagai, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit bank tahun 2015.

Penahanan ini dilakukan setelah TAM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (20/5/2025).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad SH MH, didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH MH, dan Kasubsi Penyidikan Tumpak M Sitohang, SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap TAM telah dilakukan sejak 5 Mei 2025.

” TAM tidak memenuhi panggilan pertama sehingga penahanan baru bisa dilaksanakan pada hari ini,” ujar Hasan kepada wartawan.

Menurut Hasan Afif Muhammad, TAM diduga terlibat bersama dengan Terdakwa S (yang sedang dalam upaya hukum banding) dan Tersangka ZR (44) dalam kasus penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga :  Performa iPad Pro 2024 Kalahkan Macbook, Skor Benchmark Hingga 2.7 Juta

” Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.332.585.554. Angka kerugian ini didasarkan pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024,” cetusnya.

Lebih lanjut, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejari Sergai dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Reporter [0m8en9]