Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Mayat Nelayan Mengapung di Muara Pantai, Kapolsek Bandar Khalipah Datangi TKP dan Lakukan Evakuasi

Mayat Nelayan Mengapung di Muara Pantai, Kapolsek Bandar Khalipah Datangi TKP dan Lakukan Evakuasi

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Kapolsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi, AKP Japaris Peranginangin, S.H. memimpin langsung penanganan penemuan sesosok mayat nelayan yang mengapung di muara pantai perbatasan Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (22/12/2025).

Adapun informasi awal diterima dari masyarakat yang melapor sekitar pukul 14.27 Wib di Mapolsek, lalu Kapolsek Bandar Khalipah bersama personelnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan perahu nelayan setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi TKP dan melakukan evakuasi korban.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

“Begitu mendapat informasi adanya penemuan mayat di muara pantai, kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi TKP dan melakukan evakuasi terhadap korban. Penanganan kami lakukan secara cepat, serta berkoordinasi dengan unsur terkait”, ujar Kapolsek.

Dilokasi kejadian, korban berhasil diidentifikasi yakni Muhd Ridwan (67), warga Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan pihak keluarga.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh personel Polsek Bandar Khalipah bersama warga dan dibawa ke rumah duka. Sekira pukul 17.00 WIB, jenazah tiba di rumah untuk disemayamkan.

Baca Juga :  Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Dalam Ajang Komisi Informasi Awards 2024

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui berangkat melaut seorang diri pada Sabtu dini hari (20/12) dan diduga meninggal dunia akibat tenggelam.

“Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Kami menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur”, tutup Kapolsek menerangkan. (ar)