Sergai | INTARTA.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kembali menuntut hukuman mati. Kali ini, tuntutan pidana mati dijatuhkan kepada Herli Fadli Nasution alias Nanang, terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa seorang siswi SMP yang jasadnya ditemukan dalam karung goni di Pantai Cermin pada Desember lalu.
Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung pada Selasa (17/6) di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
JPU Kejari Serdang Bedagai, Jonathan Wijaya Manurung, S.H., dalam pembacaan tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak, sesuai dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.
Atas dasar tersebut, JPU dengan tegas menuntut agar Majelis Hakim PN Sei Rampah menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., didampingi anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., dan Orsita Hanum, S.H. Penasihat hukum terdakwa, Saiful Ikhsan dari Posbakum PN Sei Rampah, turut hadir dalam agenda penting ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Berkat Manuel Harefa, S.H., M.H., menjelaskan alasan di balik tuntutan pidana mati tersebut.
Menurut mereka, perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi juga dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
” Perbuatan keji ini telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, dan tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa selama persidangan,” ujar Hasan Afif.
Lebih lanjut, motif di balik kejahatan ini diketahui adalah perampasan harta korban berupa sepeda motor dan pembunuhan, diikuti dengan tindakan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, khususnya terhadap kejahatan keji yang menyasar anak sebagai korban.
Mereka berharap proses persidangan ini dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
“Sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa,” tutup Afif.
Reporter [0m8en9]