SERGAI – INTARTA.com |
Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29). Hari ini, Selasa (8/7/2025).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Seirampah. Sacral Ritonga SH MH menegaskan,
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.” Dua hakim anggota, Maria C Barus dan Novira Sembiring, turut serta dalam majelis hakim ini.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jonatan Manurung.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus tragis yang menggegerkan warga Sergai ini bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, saat korban AS dilaporkan hilang.
Setelah pencarian intensif selama dua hari, pada 15 Desember 2024, jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau.
Penemuan jasad yang masih berseragam sekolah ini terjadi di area kebun sawit milik warga, tidak jauh dari kediaman korban.
Peristiwa ini sontak mengejutkan dan memicu kecaman luas dari masyarakat. Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan berhasil menangkap Herli Fadli Nasution, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan keji ini.
Proses hukum pun berlanjut hingga putusan hari ini yang mengakhiri penantian keadilan bagi korban dan keluarganya. (Ob**)