Tebing Tinggi, INTARTA.com | Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari (5/9/2025), seorang pemuda berinisial AP (25) ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja siap edar.
Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus terhadap pelaku sebelumnya yakni AA yang menyebut adanya jaringan peredaran ganja di wilayah Deli Tua Kabupaten Deli Serdang yang dikendalikan AP.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H dan Kanit 1 Ipda Hadi Priyono, S.H. bersama tim Opsnal mendatangi lokasi.
”Setibanya dilokasi tepatnya di Gg. Pancur Napitu, Lapangan Mekatani, Deli Tua, tim Opsnal menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 3 bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 3 Kilogram,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, pada media Senin (8/9).
Lanjut Iptu Jimmy, dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang kemudian akan diedarkan kepada pelanggannya.
”Saat ini, pelaku AP sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Polres Tebing Tinggi melalui jajaran Satres Narkoba tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (ar)