Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi Saat Penggerebekan di Gubuk Desa Nakes, 12,75 Gram Sabu Disita

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi Saat Penggerebekan di Gubuk Desa Nakes, 12,75 Gram Sabu Disita

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Dalam menindak tegas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu disebuah gubuk terpencil di Dusun V, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa sore (5/8/2025).

Adalah DS alias Dedi (48), yang merupakan warga Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, ia tak dapat mengelak saat petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penggerebekan.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

“Dari tangan pelaku, disita 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,75 gram, plastik klip kosong, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit android, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut”, sebut Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8).

Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk. Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Kantor DPRD Sergai Kotor, Sampah Menumpuk dan Rongsokan Tak Terurus

Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebing Tinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (ar)