Lubuk Pakam – INTARTA.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan putusan tegas terhadap Lihando alias Lie Weng Hai dalam perkara perdata No. 8/Pdt.GS/2025/PN Lbp yang telah diputuskan pada 26 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Lihando sah bersalah melakukan wanprestasi dan mewajibkan membayar secara tunai ganti rugi sebesar Rp270.000.000 kepada Pemohon/Penggugat Ade Chandra.
Kepada wartawan Ade Chandra mengatakan, ” Putusan ini diambil berdasarkan permohonan tingkat memo keberatan dan bersifat final, tidak dapat diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujarnya Senin (2/7) melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, jika perkara ini bermula dari sengketa antara Lihando dengan dirinya sebagai mantan penasihat hukumnya, Ade Chandra, yang sebelumnya telah membantu mengembalikan aset Lihando berupa lahan sawit seluas 5,5 hektare beserta dokumen tanah melalui jalur hukum.
Namun, upaya hukum tersebut justru dibalas dengan ingkar janji oleh Lihando yang tidak mengembalikan modal kerja sama, biaya operasional, serta success fee sebagaimana perjanjian awal.
Lebih lanjut Ade Chandra mengungkapkan, tak hanya dalam perkara ini, Lihando dan keluarganya juga tersangkut dalam gugatan wanprestasi lainnya dengan No. 431/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Menurutnya Ade Chandra dalam perkara tersebut, baik Lihando, istri, dan anak-anaknya dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp300.000.000.
” Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada perkara banding No. 212/Pdt/2025/PT Mdn, meskipun saat ini para tergugat masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” Imbuhnya.
Selain jalur perdata, Ade Chandra juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Lihando, istri, dan anak-anaknya ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/1032/VII/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 1 Agustus 2024 atas dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
” Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut,” tambahnya.
Namun, Ade Chandra juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani laporan tersebut.
Ia pun telah melaporkan oknum penyidik ke Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap menunda proses penyelidikan.
“Kita akan lihat sampai sejauh mana mereka bisa menghadapi proses hukum ini. Masih ada ruang untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Ade Chandra kepada wartawan, seraya menyatakan pihaknya tetap membuka pintu damai jika ada itikad baik dari Lihando dan keluarga. (red)