Serdang Bedagai, INTARTA.com – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai kembali digagalkan. Satuan Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan 24,6 kilogram ganja dari tangan seorang kurir yang nekat menyelundupkan barang haram itu menggunakan mobil travel.
Pengungkapan ini terjadi pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.Petugas awalnya tengah membantu mengatur antrean panjang pengisian BBM. Saat itu, sebuah mobil travel Toyota Hiace tiba-tiba menerobos antrean tanpa mengindahkan peringatan petugas, menimbulkan kecurigaan.
“Setelah dihentikan, kami langsung interogasi sopirnya. Tapi alasan mereka hanya terburu-buru, tidak meyakinkan. Maka kami periksa isi kendaraan,” ujar Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, kamis (4/12/2025).
Hasilnya, petugas menemukan dua tas milik salah satu penumpang, A R alias D (29), warga Mandailing Natal. Satu ransel cokelat berisi lima bungkus ganja dan satu koper biru berisi 23 bungkus ganja, semuanya dilakban cokelat. Total barang bukti mencapai 24,6 kilogram.
“Tersangka mengaku dapat ganja dari seorang bernama A L di Mandailing Natal. Ia mengaku hanya kurir dan baru pertama kali, dengan bayaran Rp500.000 per kilogram,” jelas IPTU Manullang.
Selain ganja, petugas juga mengamankan uang tunai Rp82.000, satu unit HP Samsung, serta tiket travel atas nama tersangka. Kini, A R alias D telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati,” tegas IPTU Manullang.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(DH)












