SERDANG BEDAGAI, INTARTA.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong yang beroperasi di wilayah Kecamatan Perbaungan. Dalam penutupnya, polisi mengamankan seorang pria berinisal A S alias AMAT , yang diduga berperan sebagai juru tulis perjudian.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 21 Januari 2026 , sekitar pukul 21.30 WIB , di sebuah warung kopi yang berada di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai . Aksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan.
Kanit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata , membenarkan penindakan tersebut.Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga.

“Tim kami mengkonfirmasi laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah tersebut,” ujarnya.
IPDA Hendri menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian.
“Saat dilakukan penindakan, pelaku berada di warung kopi dan langsung kami amankan bersama barang bukti,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp55 ribu , satu unit telepon genggam Android yang berisi data pembelian angka tebakan, beberapa lembar catatan kode nomor, serta alat tulis yang digunakan untuk mencatat pesanan angka.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mendapat omzet sekitar Rp200 ribu setiap putaran dan menerima komisi dari hasil penjualan angka. Hal tersebut disampaikan petugas berdasarkan keterangan pelaku saat dimintai keterangan.
IPDA Hendri secara tidak langsung menyebutkan bahwa pelaku telah menjalankan peran tersebut cukup lama, yakni sekitar satu tahun, serta menyetorkan hasil penjualan kepada seorang koordinator lapangan.
“Pelaku mengaku hanya sebagai juru tulis dan menyetorkan hasil penjualan kepada koordinator lapangan,” terang IPDA Hendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan membiarkan di lingkungan masing-masing.(DH)












