Sergai, Intarta.com | Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH,MH berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan seorang penadah dalam kasus pencurian kompresor dan tabung gas di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (18/2). pukul 11.00 Wib.
Kejadian bermula pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban, Mardianto (30), warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar, bahwa kompresor dan tabung gas miliknya yang berada di belakang rumahnya telah hilang.
Korban kemudian menghubungi anaknya, Dian Setiawan (34), untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal berada di belakang rumah korban. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Dolok Masihul.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SE (30), warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar. Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap SE di simpang Dusun XIII Desa Pulau Gambar.
Dalam interogasi, SE mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, SU (27), warga Dusun II Desa Pulau Gambar.
SE, juga mengaku telah menjual kompresor hasil curian kepada D (27), warga Dusun XIV B Desa Pulau Gambar, seharga Rp 450.000.
Selanjutnya, pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menangkap SU di kediamannya. SU juga mengakui perbuatannya.
Kemudian, tim bergerak menuju kediaman D (27) yang diduga selaku penampung barang curian dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya.
IPTU Zulfan yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Sergai menegaskan bahwa ketiga pelaku pencurian. dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kejadian ini menjadi contoh bahwa segala bentuk kejahatan pasti ada ganjaran hukumnya,” tegas Zulfan.
[Ob:01]