Sergai – INTARTA.com |
Lokasi perjudian jenis tembak ikan dan bola putar di bawah Jembatan Sungai Ular, Dusun X Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali beroperasi pada Kamis (17/7/2025), meski sebelumnya diklaim telah ditutup oleh Polsek Pantai Cermin.
Temuan ini menimbulkan dugaan keras adanya kebohongan publik dan pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Marwin Edy dan Kepala Dusun X menyatakan bahwa lokasi tersebut telah disisir dan tak ditemukan aktivitas perjudian. Pernyataan itu disampaikan dalam rilis resmi Humas Polres Sergai pada Senin (7/7/2025).
Namun, fakta di lapangan membantah klaim tersebut. Aktivitas judi berlangsung ramai, hanya berjarak tak jauh dari sebuah masjid, memunculkan kekecewaan warga yang menduga ada pihak yang membekingi.
“Kalau dibilang tutup tapi buka lagi, itu pembohongan publik,” tegas seorang warga.
Keberadaan pos pemantau di sekitar lokasi juga menimbulkan kecurigaan pembiaran. Warga mengaku keluhan mereka selama ini tidak direspons serius oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim enggan berkomentar, dan Kapolsek tidak berada di tempat.
Publik kini mendesak Polres Sergai bertindak transparan dan tegas, demi memulihkan kepercayaan terhadap aparat dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. (red)