Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

PPA Polres Sergai Kubur Keadilan, Laporan Selingkuh Istri Dibiarkan Membusuk Setahun

PPA Polres Sergai Kubur Keadilan, Laporan Selingkuh Istri Dibiarkan Membusuk Setahun
Pelapor Amir Hamzah tunjukkan surat mediasi dari polres Sergai

SERDANG BEDAGAI – Intarta.com | Amir Hamzah (37), warga Dusun XIV Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai.

Kekecewaan ini mencuat karena laporan dugaan perzinahan istrinya, SW (35), dengan pria berinisial R warga Sungai Nifah Sergai hingga kini tak kunjung diproses secara serius, meski telah berjalan hampir satu tahun.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Kasus ini dilaporkan Amir sejak Agustus 2024 usai penggerebekan yang terjadi di rumahnya sendiri. Saat kejadian, Amir masih merantau di negeri Jiran Malaysia berjuang mencari nafkah demi ekonomi keluarga.

Saat penggrebekan keluarga Amir bersama warga, Kepala Dusun XIV MLO, serta anggota Babinkamtibmas dari Polsek Tanjung Beringin turut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Namun setelah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sergai, penanganan kasus disebutnya mandek tanpa perkembangan signifikan.

“Sudah hampir setahun tidak ada perkembangan. Pernah dimediasi, tapi tanpa hasil apa-apa,” kata Amir, Senin (14/7/2025).

Ia mengaku telah berkali-kali mendatangi kantor polisi untuk menanyakan tindak lanjut laporan, namun hanya mendapatkan janji tanpa kepastian.

Baca Juga :  Forkopimda CUP 2024 Sergai, Ajang Prestasi dan Pencarian Bibit Muda

Amir menilai Polres Sergai terkesan mengabaikan laporan tersebut. “Saya hanya ingin keadilan dan kejelasan hukum atas kehancuran rumah tangga saya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kanit PPA Polres Sergai, IPDA Ardhika Junaidi menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Hasilnya akan dituangkan dalam SP2HP dan diberikan kepada pelapor,” ujarnya.

Amir berharap, Polres Sergai bersikap profesional dan memberikan kepastian hukum demi keadilan yang ia perjuangkan. (red)