Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Ringkus Pengedar Sabu, Polres Tebing Tinggi Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Ringkus Pengedar Sabu, Polres Tebing Tinggi Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba kembali menunjukkan aksinya dengan menangkap seorang pria yang diduga kerap melakukan aktifitas terkait barang haram jenis Sabu-sabu.

Pria itu berinisial ZR (27), warga Jalan Kunyit Lk I, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pelaku tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba saat berada di rumahnya pada Selasa dini hari (6/5/2025).

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono pada media bahwa benar pria berinisial ZR telah diamankan petugas Sat Resnarkoba beserta barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu.

“Ya, penangkapan terhadap pelaku ZR itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar akan aktifitas tersebut, sehingga dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadapnya,” ucap Kasi Humas.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan di ruang tamu pelaku, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 1,59 gram, terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Pastikan Pengamanan Ibadah Imlek 2576 Kongzili di 21 Vihara dan Klenteng

Selain itu, petugas juga mengamankan pastik klip kosong, pipet plastik runcing, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi, sehingga petugas barang bukti lalu menginterogasinya terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti memang miliknya.

”Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (ar)