Sergai– INTARTA.com |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sergai pada Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, didampingi oleh para Wakil Ketua, Muhammad Yunus Purba, James Hotlan Pangaribuan, Edi Resmanto, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Togar Situmorang menyoroti lima agenda utama yang dibahas dalam paripurna kali ini.
Kelima agenda krusial tersebut meliputi: penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, laporan Gabungan Komisi terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029, penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD, serta kesepakatan bersama KUPA-PPAS.
Agenda-agenda ini menunjukkan kompleksitas dan kedalaman pembahasan yang dilakukan DPRD dalam menetapkan arah pembangunan daerah.
Proses pengesahan diawali dengan laporan dari Badan Anggaran yang dibacakan oleh Endang Suhar WS, dilanjutkan laporan Gabungan Komisi oleh Yusnani. Sidang sempat diskors selama 15 menit sebelum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi.
Seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan atas pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda.
Meskipun demikian, beberapa fraksi turut menyampaikan catatan penting. Fraksi Gerindra, misalnya, menekankan perlunya evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum mampu menjalankan visi dan misi kepala daerah.
Sementara itu, Fraksi Hanura-Nasdem Sejahtera, melalui juru bicara Suriadi, mengingatkan pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan UMKM desa berbasis hilirisasi produk.
Penandatanganan berita acara pengesahan Perda dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan sikap, menandai sahnya RPJMD 2025-2029 sebagai pijakan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Sergai.
Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan RPJMD yang intensif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, dan koreksi sehingga dokumen RPJMD ini bisa disempurnakan. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak, dan hari ini kita sampai pada tahap finalisasi menjadi Perda,” ujar Adlin.
Ia berharap dokumen perencanaan pembangunan ini dapat menjadi pijakan bersama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah secara berkelanjutan, serta mendoakan agar semua pihak diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan amanah membangun Kabupaten Sergai ke arah yang lebih baik.
(Dody)