Tebing Tinggi, INTARTA.com | Upaya peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi berhasil digagalkan. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, seorang pria dewasa ditangkap dari dalam rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar, Selasa malam (22/4/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial MY alias Yusuf (47), ditangkap saat berada didalam rumahnya di Jalan Badak Belakang Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencurigakan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
”Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 4,01 gram, kotak rokok Sampoerna, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, serta satu unit handphone,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (30/4).
Ketika diinterogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi,” tutup Kasi Humas. (ar)