Tebing Tinggi, INTARTA.com | Sigap dan cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan DSH (34) yang merupakan pelaku jambret, yang beraksi di Jalan Kumpulan Pane Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi, Senin sore (10/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH dalam keterangannya pada media pada Jumat (14/11), telah membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim.
“Penangkapan dilakukan dengan sigap dan cepat, tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru,” ungkap AKP Budi Sihombing.
Disebutkan bahwa korban adalah seorang guru bernama Farida (40), ia menjadi sasaran penjambretan saat baru tiba didepan rumahnya dengan menaiki becak penumpang. Saat hendak membayar ongkos dengan posisi tangan kiri korban memegang dompet, pelaku datang dari samping menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dan langsung merampas dompet tersebut.
Korban sempat berteriak, namun karena kondisi jalan sepi, pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A23 serta uang tunai Rp260.000.
Dengan kesigapan personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, pada Selasa dini hari (11/11), pelaku yang sedang berada disebuah halte di Jalan Sudirman beserta satu unit handphone hasil curian dapat ditangkap.
”Ya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan oleh personel Sat Reskrim langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku nantinya akan dikenakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan,” terang Kasat Reskrim. (ar)












