Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Tak Jera Mencuri, Polsek Tebing Tinggi Tangkap Residivis Usai Bobol Rumah Warga

Tak Jera Mencuri, Polsek Tebing Tinggi Tangkap Residivis Usai Bobol Rumah Warga

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Pria berinisial AZ (39) kembali berulah, tak jera mencuri dan membobol rumah warga sekampungnya di Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pencurian itu dilakukan AZ pada Rabu (14/5/2025) disaat korbannya sedang tertidur.

Korbannya Ishak Marpaung (43), pada Rabu pagi (14/5) sekitar pukul 06.00 WIB baru menyadari kalau rumah miliknya telah dibobol pencuri. Diduga pelaku masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit Handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, SH, kepada media, Senin (19/5) membenarkan adanya kasus pencurian dan telah menangkap pelakunya.

”Ya, ada kasus pencurian dan pelakunya seorang pria berinisial AZ merupakan warga sekampung dengan korbannya, dan sudah berhasil ditangkap pada pada Sabtu malam (17/5) oleh tim unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi,” terang Kapolsek.

Diungkapkannya, korban Ishak Marpaung baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan ada sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Wabup Sergai Tekankan Sinergi dan Inovasi di High Level Meeting TPID

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga berhasil menciduk pelaku dirumahnya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, SH, ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AZ, diketahui bahwa dirinya merupakan residivis kasus pencurian Handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku juga mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

”Saat ini barang bukti berupa dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan petugas. Dan pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkas AKP Budi Sihombing menerangkan. (ar)