Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Pengedar Sabu Tertangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Barbut 10 Bungkus Sabu Disita

Pengedar Sabu Tertangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Barbut 10 Bungkus Sabu Disita

Tebing Tinggi, INTARTA.com | Terus berupaya memberantas peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kali in seorang pria berinisial SA (28), warga Jalan Lama Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi telah ditangkap lantaran memiliki sejumlah narkotika jenis Sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat sore (4/7/2025), tepatnya di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis kota setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus narkotika Sabu dengan total keseluruhan 3,52 Gram.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Akp Mulyono, Jumat (11/7), membenarkan adanya penangkapan tersebut yang dilakukan ersonel Sat Resnarkoba. Menurutnya, sebelum penangkapan dilakukan, petugas telah lebih dahulu mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada dipinggir jalan.

”Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian pelaku, ditemukan 10 bungkus sabu yang siap edar. Semuanya berada dalam penguasaan langsung pelaku,” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga :  Wabup Sergai Tekankan Sinergi dan Inovasi di High Level Meeting TPID

Lanjutnya, personel Sat Resnarkoba juga turut mengamankan barang bukti lain berupa handphone, uang tunai dan tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ar)