Scroll Untuk Membaca
BeritaHukumTerkini

Unggah Kata Tak Pantas Pada Bupati dan Kapolres Sergai Lewat Medsos, Pria di Sergai Dilaporkan UU ITE

Unggah Kata Tak Pantas Pada Bupati dan Kapolres Sergai Lewat Medsos, Pria di Sergai Dilaporkan UU ITE
Terduga pelaku inisial KBS yang melakukan penghijauan terhadap bupati Darma Wijaya dan Kapolres Sergai lewat media Medsos.

SERGAI | INTARTA.com –
Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun 2, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), telah dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaporan ini berdasarkan LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2025 dengan pelapor atas nama Darma Wijaya.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

KBS diduga kuat telah mengunggah kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada akun Facebook Darma Wijaya, yang merupakan akun resmi Bupati Serdang Bedagai, serta akun resmi Facebook Polres Sergai melalui akun Facebook pribadinya.

Apa yang Terjadi ?

Pria dengan akun Facebook Krist Bernard Siregar ini dilaporkan setelah mengunggah konten yang dianggap menghina dan mencaci maki di media sosial.

Hal ini diketahui dari pantauan di Mapolres Sergai pada Jumat, 20 Juni 2025, di mana KBS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

Pengakuan KBS dan Desakan Tokoh Masyarakat.

Dalam pengakuannya kepada wartawan di Mapolres Sergai, KBS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas melalui akun Facebook pribadinya.

Baca Juga :  Polsek Perbaungan Gelar Maulid Nabi, Jalin Silaturahmi dengan Media dan Masyarakat

Ia juga menyebutkan telah menerima 9 hingga 10 pertanyaan selama proses pemeriksaan.

Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Jhon Rawansen Purba, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sergai, untuk segera menangkap pelaku penghinaan tersebut.

“Saya meminta kepada Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun Darma Wijaya yang merupakan akun resmi Bupati Serdang Bedagai,” tegas Jhon Rawansen Purba.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku bahkan menghina dan mencaci maki Kapolres Sergai di akun resmi Facebook Polres Serdang Bedagai melalui postingan di akun Facebook miliknya.

” Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas mengenai etika dalam bermedia sosial,” tegasnya.

Konfirmasi Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap KBS terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diajukan oleh Darma Wijaya dan Kapolres Sergai.

“Iya sudah diundang untuk diperiksa,” tegas Kasat Reskrim. (red)