Scroll Untuk Membaca
DuniaHukumTerkini

Ayah Kandung Pemakai Narkoba Cabuli Bunga 8 Tahun, Pelarian Berakhir, Polres Sergai Ringkus di Riau

Ayah Kandung Pemakai Narkoba Cabuli Bunga 8 Tahun, Pelarian Berakhir, Polres Sergai Ringkus di Riau
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kanit Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai Arianto melakukan pres rilis Kadus cabul.

Sergai – INTARTA.com |
Pelarian TH (37), ayah kandung yang juga pengguna narkoba, akhirnya terhenti. Warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, itu dibekuk tim Reskrim Polres Sergai usai mencabuli putri kandungnya, sebut saja Bunga (8).

Aksi bejat terjadi Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk di Kecamatan Dolok Masihul.
Peristiwa terbongkar saat ibu korban, pulang kerja dan mencari anaknya. Adik korban mengatakan, Bunga sedang bersama ayahnya di belakang rumah.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Saat dicek, ibu korban menemukan gubuk tertutup tirai. Di dalamnya, ia memergoki TH bersama korban.

“Pelaku terkejut saat dipergoki dan mencoba mengelak. Setelah dibujuk, korban mengaku dicabuli ayahnya,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Rabu (13/8/2025), di ruang aula Patriatama Polres Sergai.

Lebih lanjut, pasca kejadian, TH melarikan diri ke Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tak lama, ia berpindah ke Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga :  KAI buka Lowongan Kerja, ini syarat dan posisinya untuk lulusan SMA

Tim Satreskrim Polres Sergai yang memburu pelaku berhasil menangkapnya Senin (11/8/2025) pukul 10.25 WIB di rumah kenalan bernama Wak Bulah.

“Pelaku adalah pengguna narkoba. Saat ini berkas perkara tengah kami lengkapi,” tegas Kapolres.

TH dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, diperberat sepertiga karena pelaku orang tua kandung, serta denda hingga Rp5 miliar menantinya.

Barang bukti berupa satu pasang baju tidur hijau bergambar kucing dan celana dalam biru diamankan polisi. Kapolres menegaskan, penegakan hukum ini untuk memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

Reporter (0m8en9)