Scroll Untuk Membaca
HukumBeritaTerkini

Pelaku Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Berakhir di Sel Tahanan

Pelaku Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Berakhir di Sel Tahanan

Tebing Tinggi, Intarta.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP alias Rudi (30) atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (11/2/2025).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (8/3), yang menyatakan peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Scroll Untuk Membaca
Iklan

Korban, Netty (70), melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Vario warna biru tahun 2014, hilang dari teras rumahnya. Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki area rumah dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin malam (3/3), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku di SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama”, ungkap Kasi Humas.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru hasil curian.

Baca Juga :  Bupati Sergai Ajak Pelajar IPA Al-Washliyah Bangun Daerah Lewat Organisasi

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dan kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi, tandas Kasi Humas. (ar)