KUBU RAYA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut aturan siswa tidak naik kelas secara otomatis akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu kini tinggal menunggu rampungnya peraturan menteri dan petunjuk teknis.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan tersebut akan mengatur mekanisme kenaikan kelas dengan mempertimbangkan penguasaan materi akademik sekaligus perkembangan karakter peserta didik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini tengah menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah dan guru.
Langkah ini diambil setelah kebijakan sebelumnya memicu keluhan dari kalangan pendidik. Selain itu, capaian akademik siswa dinilai masih perlu ditingkatkan lewat pendekatan yang mampu mendorong motivasi belajar serta kesiapan menghadapi tantangan masa depan.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ungkap dia.
Disetujui Presiden
Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan kenaikan kelas tersebut telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain mekanisme kenaikan kelas, kebijakan mengenai penjurusan siswa juga telah disetujui Presiden dan kini tengah disiapkan aturan pelaksanaannya.
Menanggapi wacana sekolah gratis yang sempat dibahas Presiden, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sumber: Aturan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Berlaku Tahun Depan — Liputan6.com
Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.