Intarta
PolitikBerita

Dilema DPR Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran: Bergerak Disalahkan, Diam Pun Disorot

W

Oleh Redaksi Intarta

Minggu, 18 Okt 2026 09:52 WIB

Dilema DPR Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran: Bergerak Disalahkan, Diam Pun Disorot
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

adjust the font size

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan baru di Senayan. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun di balik putusan itu, MK menegaskan dalam pertimbangannya bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat. Dokumen yang diajukan dalam persidangan — seperti certificate of attendance dan explanation of grades — dinilai hanya bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Dengan gugurnya jalur yudisial, perhatian publik kini beralih ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga legislatif itu dinilai menghadapi setidaknya tiga dilema sekaligus dalam merespons putusan MK tersebut.

Dilema Konstitusional: Bergerak atau Diam?

Dilema pertama bersifat konstitusional. DPR memiliki hak angket hingga hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan, tetapi dasar faktualnya masih ditafsirkan berbeda oleh para pihak.

Pihak Istana membaca putusan MK sebagai ijazah yang belum ditemukan, bukan tidak ada. Apabila DPR bergerak terlalu jauh, lembaga ini bisa dituduh memolitisasi putusan. Sebaliknya, bila diam, DPR dianggap membiarkan dugaan pelanggaran syarat konstitusional jabatan berlalu begitu saja.

Dilema Representasi: Menyentuh Gibran, Mengguncang Rumah Sendiri

Dilema kedua menyangkut representasi. Sebagian besar fraksi di DPR berada dalam barisan pendukung pemerintah, sehingga menyentuh Gibran Rakabuming Raka berarti mengguncang rumah sendiri.

Padahal tekanan masyarakat sipil kian keras. Sejumlah aliansi dikabarkan bersafari dari fraksi ke fraksi dan dari kantor partai ke kantor partai untuk mendesak penggunaan hak angket.

Dilema Strategis: Stabilitas Koalisi dipertaruhkan

Dilema ketiga bersifat strategis. Penyelidikan terbuka berpotensi menggoyang stabilitas koalisi pemerintah, bahkan bisa berbalik melahirkan simpati publik bagi Gibran.

Namun pembiaran juga bukan tanpa harga. Diamnya lembaga negara akan meninggalkan preseden bahwa syarat administratif calon pemimpin dapat dilewati tanpa konsekuensi.

Suara Para Elite Partai

Pernyataan para elite partai memperlihatkan kegamangan itu. Pimpinan DPR dari Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MK, tetapi enggan menanggapi temuan soal ketiadaan bukti ijazah.

Politikus PDI Perjuangan menyebut pansus atau hak angket sangat mungkin ditempuh, sementara legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pembentukan pansus tanpa bermaksud menggugat ulang putusan. Partai Golkar yang semula cenderung memilih jalur komisi kini membahas usulan angket secara internal, sedangkan PKS dan Partai Demokrat masih mengkaji dan berkonsolidasi.

Beragam pernyataan itu menunjukkan adanya kesepakatan bahwa putusan MK perlu ditindaklanjuti, meski belum bulat mengenai jalan yang hendak ditempuh.

Sumber: Kompas.com

Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua