Intarta
PolitikBerita

Pertahankan Kursi Komisaris Bank NTB Syariah, Musyafirin Dipecat PDIP

W

Oleh Redaksi Intarta

Minggu, 18 Okt 2026 09:45 WIB

Pertahankan Kursi Komisaris Bank NTB Syariah, Musyafirin Dipecat PDIP
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

adjust the font size

Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat mengusulkan pemecatan H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai. Keputusan itu diambil dalam rapat diperluas di Kantor DPD PDIP NTB, Mataram, Sabtu (17/10/2026).

Pemicunya, mantan Bupati Sumbawa Barat itu tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi menolak melepaskan keanggotaan PDIP dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Rapat dipimpin Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat dan dihadiri jajaran pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB.

"Ini keputusan bersama, pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai," ujar Rachmat.

Surat Usulan Dikirim ke DPP

Usai rapat, Rachmat bersama Sekretaris DPD PDIP NTB Hakam Ali Niazi menandatangani surat usulan pemberhentian. Surat itu langsung dikirim kepada DPP PDIP pada hari yang sama, disertai berita acara yang ditandatangani seluruh pimpinan DPC PDIP se-NTB.

Keputusan daerah ini masih berupa usulan. Proses selanjutnya berada di tangan pengurus pusat sesuai mekanisme organisasi partai.

Pencalonan Komisaris Tanpa Komunikasi ke Partai

Dalam rapat juga terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah sudah berjalan sejak Juni 2025 — saat ia masih aktif sebagai pengurus DPD PDIP NTB — tanpa komunikasi maupun pemberitahuan resmi kepada partai.

"Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan," kata Rachmat yang juga Anggota Komisi I DPR RI.

Evaluasi Kinerja Politik

Rapat turut mengevaluasi kinerja Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDIP NTB Bidang Pemenangan Pemilu sekaligus calon wakil gubernur pada Pilgub NTB 2024. Ia dinilai kurang berkoordinasi dengan struktur resmi partai, dari DPC hingga ranting, dan lebih mengandalkan tim sendiri.

"Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab," ujar Rachmat.

Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD PDIP NTB Ruslan Turmuzi menegaskan setiap kader wajib mengikuti ketentuan organisasi. "Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati," katanya.

Sumber: BsiNews

Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua