Pertahankan Kursi Komisaris Bank NTB Syariah, Musyafirin Dipecat PDIP
Oleh Redaksi Intarta
Minggu, 18 Okt 2026 09:45 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat mengusulkan pemecatan H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai. Keputusan itu diambil dalam rapat diperluas di Kantor DPD PDIP NTB, Mataram, Sabtu (17/10/2026).
Pemicunya, mantan Bupati Sumbawa Barat itu tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi menolak melepaskan keanggotaan PDIP dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Rapat dipimpin Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat dan dihadiri jajaran pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB.
"Ini keputusan bersama, pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai," ujar Rachmat.
Surat Usulan Dikirim ke DPP
Usai rapat, Rachmat bersama Sekretaris DPD PDIP NTB Hakam Ali Niazi menandatangani surat usulan pemberhentian. Surat itu langsung dikirim kepada DPP PDIP pada hari yang sama, disertai berita acara yang ditandatangani seluruh pimpinan DPC PDIP se-NTB.
Keputusan daerah ini masih berupa usulan. Proses selanjutnya berada di tangan pengurus pusat sesuai mekanisme organisasi partai.
Pencalonan Komisaris Tanpa Komunikasi ke Partai
Dalam rapat juga terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah sudah berjalan sejak Juni 2025 — saat ia masih aktif sebagai pengurus DPD PDIP NTB — tanpa komunikasi maupun pemberitahuan resmi kepada partai.
"Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan," kata Rachmat yang juga Anggota Komisi I DPR RI.
Evaluasi Kinerja Politik
Rapat turut mengevaluasi kinerja Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDIP NTB Bidang Pemenangan Pemilu sekaligus calon wakil gubernur pada Pilgub NTB 2024. Ia dinilai kurang berkoordinasi dengan struktur resmi partai, dari DPC hingga ranting, dan lebih mengandalkan tim sendiri.
"Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab," ujar Rachmat.
Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD PDIP NTB Ruslan Turmuzi menegaskan setiap kader wajib mengikuti ketentuan organisasi. "Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati," katanya.
Sumber: BsiNews
Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Hetifah Desak Kepala BNPB Baru Benahi Integritas dan Perkuat Penanganan Karhutla

Brentford Unggul 1-0 atas Liverpool di Babak Pertama, Yarmoliuk Dikartu Merah

Plt Bupati Gowa Aktifkan Lagi Pejabat SKPD yang Dicopot Husniah Talenrang

Baru Sepekan Jadi Jubir, Katie Zacharia Dicopot Trump Gegara Blunder Kredensial

Induk Kraken Akuisisi Bank Lithuania, Perluas Bisnis ke Keuangan Konvensional Eropa

Wali Kota Prancis Dihajar Pemukim Israel Pakai Batang Besi di Tepi Barat
Berita Terkini
Lihat Semua
Unik! Pemain Baseball AS Rayakan Kemenangan dengan Mandi Sampanye

2,5 Menit Saja, Lagu Ini Mampu Hentikan Tangisan Bayi Seketika

Bupati Deliserdang: Bangun Daerah Harus Dimulai dari Akhlak dan Keimanan

Karyawan BRI Tanjungbalai Kuatkan Rohani Lewat Kebaktian Bulanan

