Intarta
PolitikBerita

Plt Bupati Gowa Aktifkan Lagi Pejabat SKPD yang Dicopot Husniah Talenrang

W

Oleh Redaksi Intarta

Minggu, 18 Okt 2026 01:56 WIB

Plt Bupati Gowa Aktifkan Lagi Pejabat SKPD yang Dicopot Husniah Talenrang
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

adjust the font size

GOWA — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Darmawansyah Muin, menyatakan akan mengaktifkan kembali sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sebelumnya diberhentikan Husniah Talenrang.
Langkah tersebut ditempuh sebagai kunci untuk menormalisasi kegiatan kepegawaian dan anggaran yang sempat terganggu. Sementara itu, foto Husniah yang sebelumnya terpajang di kantor Bupati Gowa kini telah diturunkan.
“Insyaallah. Segera, karena dengan pengaktifan, itulah kunci untuk kemudian menormalisasi semua kegiatan kepegawaian dan anggaran di Kabupaten Gowa,” kata Darmawansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
Darmawansyah enggan berkomentar soal dinamika politik di Kabupaten Gowa. Ia mengaku saat ini hanya fokus bekerja menyelesaikan pekerjaan rumah karena roda pemerintahan sempat berjalan pincang akibat kisruh politik.
“Saya tidak ingin berkomentar banyak, saat ini saya hanya fokus bekerja karena banyak PR (pekerjaan rumah) yang mesti saya selesaikan,” ujar Darmawansyah di gedung DPRD Gowa, Jumat (16/10/2026).
Berawal dari Unjuk Rasa
Sebelumnya, sejumlah pejabat SKPD diberhentikan secara tiba-tiba oleh Husniah yang saat itu masih menjabat Bupati Gowa. Kebijakan itu memicu unjuk rasa dan pendudukan kantor bupati oleh ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan warga, hingga berdampak pada pembayaran gaji ribuan ASN dan non-ASN.
Pemakzulan Husniah bermula dari unjuk rasa masyarakat terkait dugaan perselingkuhan sang bupati dengan mantan konsultan politiknya. Unjuk rasa tersebut berujung pada rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Pansus Hak Angket lantas menggelar sejumlah persidangan dengan Husniah sebagai terperiksa atas tiga perkara: dugaan perselingkuhan dan tindakan amoral yang melanggar sumpah jabatan, dugaan korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Dilengserkan lewat Hak Angket
Usai rangkaian sidang, DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna sidang Hak Angket yang menghasilkan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Husniah dari jabatannya, disepakati seluruh fraksi partai politik.
Permohonan pemakzulan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan putusan itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri hingga terbit SK pemberhentian Husniah sebagai Bupati Gowa.
Selain itu, Husniah dirundung berbagai dugaan kasus lain, mulai dari dugaan korupsi, pungutan liar perizinan, pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga dilaporkan mantan suaminya terkait dugaan penggelapan dan kesaksian palsu di bawah sumpah yang kini berproses di kepolisian, serta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Sumber: Plt Bupati Gowa Akan Aktifkan Kembali Pejabat SKPD yang Dicopot Husniah Talenrang — Kompas.com

Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat lainnya