Terkini
PolitikBerita

Ade Armando: Gibran Sempat Tolak Empat Kali, Baru Menerima di Tawaran Kelima

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 26 Okt 2026 09:58 WIB

Ade Armando: Gibran Sempat Tolak Empat Kali, Baru Menerima di Tawaran Kelima
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Dalam sebuah diskusi di KompasTV, Ade Armando menceritakan kisah di balik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ade, yang menyebut dirinya pendukung Gibran, Gibran bukanlah sosok yang sejak awal menginginkan jabatan wakil presiden.

Cerita itu, kata Ade, ia dengar dari orang-orang di lingkaran Prabowo Subianto sendiri. Gibran disebut empat kali menolak tawaran yang disampaikan melalui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ditolak Empat Kali, Diterima pada Tawaran Kelima

Alasan penolakan itu, menurut Ade, karena Gibran ingin menyelesaikan dulu tugasnya sebagai Wali Kota Solo, dan mungkin setelah itu melangkah ke kursi Gubernur Jawa Tengah. Jabatan wakil presiden bukan tujuannya saat itu.

Namun hasil survei yang terus menunjukkan nama Gibran sebagai calon wakil presiden dengan suara tertinggi mengubah keadaan. Nama-nama lain yang sempat muncul, termasuk Erick Thohir, selalu berada di bawah Gibran.

"Tolonglah kalau begitu, bantulah Pak Prabowo," kata Jokowi kepada Gibran pada tawaran kelima, sebagaimana diceritakan Ade.

Pada tawaran kelima itulah Gibran akhirnya menyatakan kesediaan. Ade menegaskan, dengan cerita itu, justru Prabowo-lah yang membutuhkan Gibran sebagai pendamping, karena kepastian kemenangan dinilai jauh lebih tinggi bila disandingkan dengan Gibran.

Soal Ijazah, Ade: Gibran Tidak Melanggar Aturan

Dalam kesempatan yang sama, Ade juga membela Gibran dalam polemik ijazah. Menurutnya, Gibran tidak bisa disalahkan dan tidak melanggar konstitusi maupun hukum apa pun.

Ade menggambarkan dialog imajiner Gibran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU): Gibran menyampaikan dirinya tidak memiliki ijazah SMA karena menempuh jalur pendidikan menuju universitas di luar negeri hingga meraih ijazah S1. Jawaban KPU, menurut Ade, adalah boleh, karena ada peraturan KPU yang menyatakan lulusan luar negeri tidak wajib menunjukkan ijazah SMA selama dapat menunjukkan ijazah perguruan tinggi.

Ade juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pencalonan Gibran, yakni meski usianya di bawah 40 tahun, ia sudah pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Perdebatan soal putusan itu, kata Ade, hanyalah spekulasi dan interpretasi, sementara aturannya memang ada.

Sikap Diam Prabowo Dinilai Ade sebagai Keragu-raguan

Menjawab pertanyaan soal sikap Istana yang memastikan tidak akan ada intervensi dalam polemik tersebut, Ade mengaku tidak sepenuhnya memahami keinginan Prabowo. Namun ia menilai sikap diam itu lebih mengarah pada keragu-raguan.

Meski begitu, Ade percaya Gibran tidak merasa ditinggalkan. Menurutnya, Gibran justru menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang mengikuti pemilihan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua