Terkini
PolitikBerita

Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya Dua Temannya, Keluarga Tolak Damai

W

Oleh Redaksi Intarta

Kamis, 22 Okt 2026 17:34 WIB

Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya Dua Temannya, Keluarga Tolak Damai
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

KARAWANG — Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan dua temannya yang berusia 9 tahun dan 13 tahun. Peristiwa itu terjadi di kawasan kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, pada Senin (12/10/2026) sore.

Korban berinisial MAM mengalami sejumlah luka, termasuk luka serius pada bagian alat kelamin, luka di bahu kiri, serta bekas cakaran di wajah dan dada. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Bermula dari Niat Bermain Bersama

Menurut keterangan Polresta Karawang, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat R sedang memancing ikan di wilayah Jomin. Korban menghampiri untuk melihat ikan yang dipancing, kemudian S datang menyusul.

Dua anak berinisial R dan S itu diduga mengambil gunting dan tusuk sate dari rumah S sebelum melakukan kekerasan terhadap korban sekitar pukul 17.40 WIB. Setelah korban mengerang kesakitan, R disebut mengantarkannya kembali ke rumah. Keluarga yang mengetahui kondisi korban kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis.

“(Ketiganya) saling kenal. Sepertinya ada inisiatif saja pengen membully,” kata Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim.

Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi mengamankan R dan S pada Selasa (13/10/2026), sehari setelah peristiwa. Keduanya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan menjalani pembinaan. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan visum et repertum, dan kasus ditangani berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari menyebut penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam kejadian tersebut.

Keluarga Tolak Uang Damai

Keluarga korban menyatakan menolak uang damai dan memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Mira Widyawati, keluarga berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak MAM sebagai korban anak tetap terlindungi selama penanganan perkara.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan biaya pengobatan korban ditanggung pemerintah. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Raden Vini menyebut korban sudah diperbolehkan pulang dan kondisinya mulai membaik meski masih merasakan sakit.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua