Intarta
PolitikBerita

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Beralasan Dinas ke Malaysia

W

Oleh Redaksi Intarta

Sabtu, 17 Okt 2026 14:25 WIB

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Beralasan Dinas ke Malaysia
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

adjust the font size

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan terbaru yang disampaikan adalah perjalanan dinas ke Malaysia.
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan adanya agenda lain yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Pada pemanggilan berikutnya, alasannya berkaitan dengan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Kalau nggak salah ke Malaysia," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
KPK Evaluasi Alasan Ketidakhadiran
KPK menyatakan akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Penyidik akan menilai apakah alasan ketidakhadiran tersebut dapat diterima atau pemeriksaan perlu dijadwalkan ulang.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron tetap diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan berupa rotasi, promosi, dan mutasi di lingkungan kementerian.
Meski demikian, status Nusron dalam pemanggilan ini adalah saksi, bukan tersangka. Dua kali ketidakhadirannya membuat kelanjutan pemeriksaan menjadi perhatian publik, sementara KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan berikutnya.
Sumber: Alasan Dinas ke Malaysia, Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi — Sorot Post

Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat lainnya