Intarta
PolitikBerita

Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta ke Bupati Klaten Hamenang demi Kondisikan Laporan Keuangan

W

Oleh Redaksi Intarta

Sabtu, 17 Okt 2026 14:37 WIB

Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta ke Bupati Klaten Hamenang demi Kondisikan Laporan Keuangan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

adjust the font size

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, diduga meminta Rp 600 juta kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo demi mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten Tahun 2025.
Keduanya — bersama pihak swasta berinisial MAW dari PT MWC — telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, menyusul OTT di Klaten dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026). Ketiganya ditahan 20 hari pertama, 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berawal dari Temuan Kelebihan Bayar
Perkara ini berawal pada April 2026, ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar — terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan senilai Rp 4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksanaan kegiatan Rp 1,02 miliar.
Setelah temuan itu muncul, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto menemui dua pejabat BPK di Semarang: Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi. Iwan sendiri merupakan Wakil Penanggung Jawab pemeriksaan tersebut.
Rencana Hapus Temuan dari LHP
Dalam pertemuan itu, keempatnya membahas rencana agar dua temuan kelebihan bayar tidak dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Hamenang dan Ahmad Luthfi kemudian bertemu lagi di Semarang untuk membahas penghapusan kedua temuan tersebut dari LHP — yang kemudian bermuara pada dugaan permintaan Rp 600 juta.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, seperti dikutip Antara, Jumat (16/10/2026).
Taufik menyebut Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan memberi suap dalam satu klaster lainnya. Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan MAW diduga menjadi pemberi suap dalam satu klaster.
Sumber: Kepala BPK Jateng Minta Rp 600 Juta ke Bupati Klaten Hamenang demi Kondisikan Laporan Keuangan — Terpopuler Kompas

Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat lainnya