Intarta
EkonomiBerita

Jual Pertalite Botolan Rp 70 Ribu, Dua Pria di Klungkung Ditangkap

W

Oleh Redaksi Intarta

Minggu, 18 Okt 2026 09:00 WIB

Jual Pertalite Botolan Rp 70 Ribu, Dua Pria di Klungkung Ditangkap
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

adjust the font size

KLUNGKUNG — Dua pria berinisial EK (26) dan IKS (26) ditangkap polisi karena diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara daring di Kabupaten Klungkung, Bali.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi di tengah gelombang antrean panjang kendaraan yang mengisi BBM di sejumlah daerah di wilayah Bali. Kepala Seksi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan kedua pria tersebut diamankan pada Jumat (16/10/2026) di lokasi berbeda.

Dijual Rp 70 Ribu per Botol lewat Facebook

EK diamankan di sebuah rumah kos di Gang Tulip, Kelurahan Semarapura Tengah, sedangkan IKS diamankan di sebuah rumah di Dusun Bungaya, Desa Akah, sekitar pukul 17.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui menjual Pertalite untuk mendapatkan keuntungan.

Keduanya diduga menawarkan Pertalite melalui status atau story Facebook dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima (cash on delivery). BBM itu dijual seharga Rp 70.000 hingga Rp 80.000 per botol kemasan air mineral berkapasitas 1,5 liter.

Modus: Beli di SPBU, Pindah ke Botol

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan polisi terhadap penjualan Pertalite daring di tengah kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU. Polisi menduga Pertalite diperoleh dengan membeli BBM dari sejumlah SPBU menggunakan sepeda motor, lalu dipindahkan ke dalam botol menggunakan selang sebelum dijual kembali.

Dari dua lokasi, polisi menyita tujuh botol berisi Pertalite, dua selang sepanjang sekitar 50 sentimeter, uang tunai Rp 200.000, dua unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam.

Kedua pria disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sumber: Jual Pertalite Botolan, 2 Pria di Klungkung Bali Ditangkap Polisi — Terpopuler Kompas

Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua