JAKARTA — Sebanyak 14 pemerintah provinsi menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Oktober 2026. Program ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda keterlambatan.
Dalam skema pemutihan, wajib pajak umumnya cukup membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dibebani denda administrasi. Sejumlah daerah juga menambah keringanan lain, seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua. Program dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai ketentuan masing-masing daerah.
1. Riau. Berlaku hingga 30 November 2026, membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya.
2. Sumatera Selatan. Berlaku hingga 31 Oktober 2026, berupa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ plus diskon 5 persen pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
3. Sulawesi Selatan. Berlaku hingga 31 Oktober 2026, meliputi pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
4. Kalimantan Timur. Berlaku hingga 22 November 2026, berupa pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ tahun 2025 serta sebelumnya.
5. Jawa Tengah. Berlaku hingga 28 Desember 2026, memberikan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya dengan sejumlah pengecualian.
6. Kepulauan Bangka Belitung. Berlaku hingga 31 Oktober 2026, dengan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
7. Banten. Berlaku hingga 31 Oktober 2026, berupa penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ serta diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
8. Bali. Berlaku hingga 11 November 2026. Pemilik kendaraan mendapat pembebasan PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan sejumlah denda dan tunggakan sesuai ketentuan.
9. Lampung. Berlaku hingga 31 Oktober 2026, meliputi penghapusan denda dan pajak progresif, diskon PKB, serta keringanan tunggakan berdasarkan usia kendaraan.
10. Jawa Timur. Berlaku hingga 30 November 2026, dengan pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif serta keringanan bagi kelompok wajib pajak dan kendaraan tertentu.
11. Kalimantan Barat. Berlaku sepanjang Oktober 2026, berupa pembebasan denda dan tarif progresif serta diskon pokok PKB dan BBNKB sesuai ketentuan.
12. Papua Barat. Berlaku hingga 31 Oktober 2026, dengan penghapusan denda dan pokok tunggakan tertentu serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
13. Nusa Tenggara Barat (NTB). Memberikan diskon PKB bagi pemilik kendaraan yang membayar lebih awal; besarannya berbeda untuk sepeda motor dan mobil, tergantung waktu pembayaran.
14. Kalimantan Utara. Berlaku 1–31 Oktober 2026, meliputi penghapusan denda PKB, opsen pajak daerah, dan denda SWDKLLJ serta diskon bagi kendaraan luar daerah yang mutasi masuk.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen administrasi, antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat kuasa bila diurus pihak lain, serta map dokumen sesuai ketentuan daerah. Kendaraan juga perlu dibawa untuk cek fisik khusus pembayaran pajak lima tahunan.
Masyarakat disarankan memeriksa masa berlaku program dan ketentuan di wilayah masing-masing sebelum datang ke kantor Samsat agar proses pembayaran berjalan lancar.
Sumber: 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Periodenya — Kompas.com
Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.