DELI SERDANG — Tim Quick Respon Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) menggerebek dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi ilegal di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan yang dilakukan sekitar pukul 01.18 WIB itu, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, Tim Quick Respon Kodaeral I menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8820 XI, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, 247 tabung gas ukuran 3 kilogram, tiga tabung ukuran 5,5 kilogram, 16 tabung ukuran 12 kilogram, serta 19 tabung ukuran 50 kilogram.
Gas hasil pengoplosan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah pelanggan, di antaranya restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan. Praktik pengoplosan gas bersubsidi secara ilegal berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus menimbulkan risiko keselamatan akibat proses pemindahan gas yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I Kolonel Wahyu Kurniawan menyebutkan, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I untuk proses penanganan lebih lanjut yang akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kodaeral I dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat,” ujar Wahyu.
Sumber: Kodaeral I Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi Ilegal di Sampali — Waspada.id
Tambahkan WartaNusa Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.