Desakan agar Prabowo Bersikap soal Isu Ijazah Gibran Menguat dalam Diskusi
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 26 Okt 2026 21:29 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Desakan agar Presiden Prabowo Subianto merespons polemik seputar ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka dalam sebuah diskusi di KompasTV. Dalam diskusi itu, narasumber menilai sikap diam justru akan menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah publik.
Menurut narasumber tersebut, sikap yang diharapkan adalah penegasan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui proses hukum sebagaimana diatur konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, bila tidak ada sikap yang jelas, publik bisa bertanya-tanya mengenai posisi presiden dalam polemik tersebut.
Peran DPR dan Jalur Konstitusi
Diskusi itu juga menyoroti peran DPR. Narasumber menyebut DPR memiliki hak-hak pengawasan, salah satunya hak interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan. Melalui forum itu, kata narasumber, persoalan ijazah bisa ditanyakan secara terbuka.
Dalam paparannya, narasumber mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penyuapan, korupsi, tindak pidana berat, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Salah satu syarat yang disinggung adalah syarat ijazah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Narasumber juga menyebut MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi seorang wakil presiden di tengah masa jabatannya, sehingga jalur yang tersedia berada pada mekanisme konstitusional yang lain.
Suara Rakyat dalam Demokrasi Langsung
Argumen lain yang disampaikan adalah soal legitimasi demokrasi langsung. Narasumber menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden kini dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh parlemen, sehingga suara rakyat tidak bisa diambil alih begitu saja oleh partai atau lembaga perwakilan.
Ia mencontohkan kemenangan 58 persen yang disebut setara dengan lebih dari 90 juta suara. Jumlah sebesar itu, menurutnya, tidak dapat direpresentasikan oleh MPR maupun partai politik yang ada di parlemen. Karena itu, presiden atau wakil presiden tanpa partai pun tetap memenuhi unsur konstitusi selama pencalonannya dilakukan oleh partai sesuai prosedur.
Setiap suara rakyat itu sangat mahal harganya, sehingga tidak bisa diambil alih atas nama institusi partai.
Desakan Otokritik dan Beban Legitimasi
Di luar soal ijazah, narasumber juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan otokritik terhadap pemenuhan janji kampanye. Ia menyebut sejumlah aspirasi yang belum terjawab, antara lain 1 juta sarjana menganggur, desain ekonomi dalam menyerap lapangan kerja, penegakan supremasi hukum, serta kepercayaan dunia usaha.
Menurutnya, ketidakpercayaan terhadap kebijakan pemerintah ikut mengguncang pasar modal, di samping persoalan penanganan bencana, korupsi, kebakaran hutan, dan semangat reformasi antikorupsi, kolusi, dan nepotisme yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah.
Diskusi itu juga menyinggung kembali memori publik mengenai Putusan MK Nomor 90 pada masa sebelumnya, yang dinilai menyentuh persoalan etika, moral, dan tanggung jawab pejabat publik. Bagi narasumber, hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi Presiden Prabowo karena berkaitan dengan legitimasi Gibran.
Pada akhirnya, narasumber menilai Prabowo akan berhitung secara politik: apakah memberi sinyal tertentu terhadap polemik wakil presidennya akan menaikkan atau justru menurunkan kepercayaan publik yang saat ini dinilai sedang rendah. Hingga diskusi itu berlangsung, Prabowo maupun Gibran disebut belum merasa perlu mengomentari polemik tersebut secara langsung.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Ikuti Intarta di
Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.
intarta
Berita & Media
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Ade Armando Nilai Prabowo Ragu-Ragu Menyikapi Polemik Ijazah Gibran

Ade Armando: Gibran Sempat Tolak Empat Kali, Baru Menerima di Tawaran Kelima

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Bermuatan Politik, Revisi UU Pemilu Jadi Solusi

Hasto: PDIP Terbuka Berdialog dengan PKS soal Tindak Lanjut Putusan MK tentang Ijazah Gibran

Jokowi-Gibran Tampil Bersama, Pengamat: Wajar, tapi Desakan Mundur Tetap Menguat

150 Guru Besar Desak Gibran Mundur Sukarela, Polemik Ijazah Jadi Perdebatan Etika dan Politik
Berita Terkini
Lihat Semua
Sidang Kuota Haji Yaqut Kembali Digelar, Empat Ahli BPK Beri Keterangan

Misteri Hilangnya Ibu dan Anak dari Bogor Terungkap: Diduga Dibunuh Suami Siri di Madiun

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Cegah Curanmor di Palembang, Polisi Ditembak di Bahu dan Dilarikan ke Rumah Sakit

