PolitikBerita

Sidang Kuota Haji Yaqut Kembali Digelar, Empat Ahli BPK Beri Keterangan

W

Oleh Redaksi Intarta

Selasa, 27 Okt 2026 14:54 WIB

Sidang Kuota Haji Yaqut Kembali Digelar, Empat Ahli BPK Beri Keterangan
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/10/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir di ruang sidang. Tiga di antaranya memiliki spesialisasi sebagai auditor forensik. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, sempat diskors, dan dijadwalkan berlanjut pada pukul 13.00 WIB.

Enam Hal yang Didalami

Menurut laporan dari ruang sidang, ada sekitar enam hal yang akan didalami dari keterangan para ahli tersebut. Tahap awal membahas gambaran umum peran BPK dalam perkara ini, termasuk apakah audit yang dilakukan sudah didahului surat tugas pemeriksaan.

Para ahli tersebut merupakan tim pemeriksa investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyelenggaraan ibadah haji. Pendalaman berikutnya meliputi fakta dan kejadian perkara, penyimpangan yang didalilkan, penetapan kuota, pengisian kuota, hingga aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa KPK mendalilkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka itu berasal dari hasil pemeriksaan investigatif BPK terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat melalui pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan ahli hukum keuangan negara Sakran Rudi, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Barat.

Keterangan para ahli BPK ini dinilai penting karena akan menguji kesesuaian penghitungan kerugian negara dengan aliran dana yang didalilkan. Majelis hakim masih harus menunggu jalannya persidangan untuk menilai apakah keterangan tersebut memberatkan atau meringankan para terdakwa.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Persidangan masih berlanjut dan putusan belum dijatuhkan.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Ikuti Intarta di

Facebook

Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.

i

intarta

Berita & Media

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua