Sidang Kuota Haji Yaqut Kembali Digelar, Empat Ahli BPK Beri Keterangan
Oleh Redaksi Intarta
Selasa, 27 Okt 2026 14:54 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/10/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir di ruang sidang. Tiga di antaranya memiliki spesialisasi sebagai auditor forensik. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, sempat diskors, dan dijadwalkan berlanjut pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
OTT KPK di Klaten: Bupati dan Kepala BPK Jateng Ditahan, Rp 1,9 Miliar Disita dari Tong BiruEnam Hal yang Didalami
Menurut laporan dari ruang sidang, ada sekitar enam hal yang akan didalami dari keterangan para ahli tersebut. Tahap awal membahas gambaran umum peran BPK dalam perkara ini, termasuk apakah audit yang dilakukan sudah didahului surat tugas pemeriksaan.
Para ahli tersebut merupakan tim pemeriksa investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyelenggaraan ibadah haji. Pendalaman berikutnya meliputi fakta dan kejadian perkara, penyimpangan yang didalilkan, penetapan kuota, pengisian kuota, hingga aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa KPK mendalilkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka itu berasal dari hasil pemeriksaan investigatif BPK terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat melalui pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan ahli hukum keuangan negara Sakran Rudi, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Barat.
Keterangan para ahli BPK ini dinilai penting karena akan menguji kesesuaian penghitungan kerugian negara dengan aliran dana yang didalilkan. Majelis hakim masih harus menunggu jalannya persidangan untuk menilai apakah keterangan tersebut memberatkan atau meringankan para terdakwa.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Persidangan masih berlanjut dan putusan belum dijatuhkan.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Ikuti Intarta di
Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.
intarta
Berita & Media
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

OTT KPK di Klaten: Bupati dan Kepala BPK Jateng Ditahan, Rp 1,9 Miliar Disita dari Tong Biru

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN

Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim: Saksi Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Asli

Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU, Gus Ipul: Tak Terbukti, Kami Seret ke Pengadilan
Berita Terkini
Lihat Semua
Misteri Hilangnya Ibu dan Anak dari Bogor Terungkap: Diduga Dibunuh Suami Siri di Madiun

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Cegah Curanmor di Palembang, Polisi Ditembak di Bahu dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Hasto: PDIP Terbuka Berdialog dengan PKS soal Tindak Lanjut Putusan MK tentang Ijazah Gibran

