Terkini
PolitikBerita

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Bermuatan Politik, Revisi UU Pemilu Jadi Solusi

W

Oleh Redaksi Intarta

Selasa, 20 Okt 2026 18:34 WIB

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Bermuatan Politik, Revisi UU Pemilu Jadi Solusi
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa dihentikan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Penilaian itu disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, Selasa (20/10/2026).

Menurut Fernando, persoalan ijazah Gibran sejatinya telah selesai ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

"Ijazah Gibran dinilai sengaja digulirkan oleh sekelompok orang yang sangat didasari muatan politik namun dibungkus rapi dengan isu konstitusi dan penegakan keadilan," ujar Fernando.

"Saya melihat tujuan mereka mempersoalkan ijazah Gibran semata hanya karena nafsu kelompoknya yang ingin segera berkuasa," lanjutnya.

Skenario Panjang

Fernando menilai ada skenario panjang yang disiapkan untuk menjatuhkan Gibran dari posisi wakil presiden, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran, melalui gugatan di MK yang akan diajukan.

"Agar persoalan Gibran tidak semakin melebar ke mana-mana, sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah taktis sehingga semuanya bisa selesai," ujarnya.

Ia berharap Presiden Prabowo segera meminta partai politik anggota koalisi pendukung pemerintah agar menugaskan anggotanya di DPR RI untuk segera membahas revisi UU Pemilu dan melakukan sejumlah perubahan.

Sumber: Okezone

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua