Terkini
PolitikBerita

Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Akademisi: Korban Bencana Ikut Jadi Korban

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 17:30 WIB

Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Akademisi: Korban Bencana Ikut Jadi Korban
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pemenuhan hak masyarakat yang terdampak bencana.

Penilaian itu disampaikan Kepala Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS), Khresna Bayu Sangka, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10).

"Persoalannya bukan hanya kerugian keuangan negara. Ada kepentingan masyarakat yang ikut terdampak karena bantuan atau fasilitas yang seharusnya tersedia justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal."

Khresna mencontohkan pengadaan alat pemadam kebakaran untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pengadaan bermasalah, harga barang bisa jauh lebih tinggi atau peralatan yang dibutuhkan justru tidak tersedia tepat waktu.

Menurut dia, kewenangan dalam situasi darurat seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan penanganan segera, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Fokus Penegakan Hukum Terlalu Sempit

Khresna juga menyoroti penanganan perkara korupsi di Indonesia yang selama ini lebih banyak berfokus pada penghitungan kerugian negara. Padahal, pemulihan kerugian yang dialami masyarakat sebagai korban korupsi masih menjadi persoalan tersendiri.

Menurut dia, dampak korupsi terhadap masyarakat tidak hanya berupa kerugian materiil. Penyalahgunaan dana atau pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan juga dapat memengaruhi pemenuhan hak asasi manusia (HAM), hak sosial, hingga hak atas lingkungan.

"Persoalannya tidak sesederhana itu karena kerugian masyarakat tidak hanya berupa uang. Ada hak asasi manusia, hak sosial, hak atas lingkungan, dan berbagai hak lainnya yang bisa terdampak akibat korupsi."

Dorong Perkuat Regulasi dan Pengawasan

Khresna menilai pemulihan hak masyarakat yang terdampak korupsi harus menjadi perhatian berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. Perlu ada mekanisme pemulihan bagi warga yang dirugikan, termasuk kemungkinan pemberian bantuan atau jaminan dalam jangka panjang bagi masyarakat terdampak bencana.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ia mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan pengelolaan dana kebencanaan.

"Karena itu, pemulihan hak masyarakat harus menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya penegak hukum."

Sumber: Terpopuler Kompas

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua