Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Akademisi: Korban Bencana Ikut Jadi Korban
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 17:30 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pemenuhan hak masyarakat yang terdampak bencana.
Penilaian itu disampaikan Kepala Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS), Khresna Bayu Sangka, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10).
"Persoalannya bukan hanya kerugian keuangan negara. Ada kepentingan masyarakat yang ikut terdampak karena bantuan atau fasilitas yang seharusnya tersedia justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal."
Khresna mencontohkan pengadaan alat pemadam kebakaran untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pengadaan bermasalah, harga barang bisa jauh lebih tinggi atau peralatan yang dibutuhkan justru tidak tersedia tepat waktu.
Menurut dia, kewenangan dalam situasi darurat seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan penanganan segera, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Fokus Penegakan Hukum Terlalu Sempit
Khresna juga menyoroti penanganan perkara korupsi di Indonesia yang selama ini lebih banyak berfokus pada penghitungan kerugian negara. Padahal, pemulihan kerugian yang dialami masyarakat sebagai korban korupsi masih menjadi persoalan tersendiri.
Menurut dia, dampak korupsi terhadap masyarakat tidak hanya berupa kerugian materiil. Penyalahgunaan dana atau pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan juga dapat memengaruhi pemenuhan hak asasi manusia (HAM), hak sosial, hingga hak atas lingkungan.
"Persoalannya tidak sesederhana itu karena kerugian masyarakat tidak hanya berupa uang. Ada hak asasi manusia, hak sosial, hak atas lingkungan, dan berbagai hak lainnya yang bisa terdampak akibat korupsi."
Dorong Perkuat Regulasi dan Pengawasan
Khresna menilai pemulihan hak masyarakat yang terdampak korupsi harus menjadi perhatian berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. Perlu ada mekanisme pemulihan bagi warga yang dirugikan, termasuk kemungkinan pemberian bantuan atau jaminan dalam jangka panjang bagi masyarakat terdampak bencana.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ia mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan pengelolaan dana kebencanaan.
"Karena itu, pemulihan hak masyarakat harus menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya penegak hukum."
Sumber: Terpopuler Kompas
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Hetifah Desak Kepala BNPB Baru Benahi Integritas dan Perkuat Penanganan Karhutla

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Oknum Polisi Diduga Habisi Rekannya di Mako Pondok Cabe, Keluarga Duga Pelaku Lebih dari Satu

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Beralasan Dinas ke Malaysia

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN
Berita Terkini
Lihat Semua
Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah

