Terkini
PolitikBerita

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 17:54 WIB

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Langsa — Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Muzakkir Samidan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia meminta lembaga antirasuah memeriksa seluruh pihak yang memiliki informasi penting, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, guna mengklarifikasi dugaan keterkaitan dalam perkara tersebut.

Muzakkir menegaskan, penanganan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta itu harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Menurut dia, pemeriksaan terhadap siapa pun yang dinilai mengetahui informasi perkara sangat diperlukan agar kasus dapat diungkap secara menyeluruh.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Siapa pun yang memiliki informasi terkait perkara ini harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muzakkir dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Alasan Periksa Pejabat Tinggi

Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa itu menyoroti informasi mengenai sejumlah tersangka yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid. Kondisi itu, menurut dia, menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta KPK menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara, termasuk status pemanggilan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan penyidik. Bila ada pihak yang berulang kali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang sah, Muzakkir menilai KPK perlu mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Muzakkir juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah administratif terhadap pejabat yang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas penanganan perkara, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor

Mantan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Jakarta itu juga mendorong agar para pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.

Menurut Muzakkir, penerapan ketentuan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memenuhi persyaratan hukum, agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Ia berharap Presiden Prabowo memberikan dukungan kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan jaksa dan hakim menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan konsisten.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, ketegasan, dan komitmen bersama. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang,” kata Muzakkir, yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat apabila setiap dugaan korupsi ditangani secara terbuka, berdasarkan bukti, dan melalui proses hukum yang adil.

Sumber: Waspada.id

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua