Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 22:08 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), dengan alasan ketidakhadiran adanya agenda internal di kementerian yang dipimpinnya. Penjadwalan ulang kemudian ditetapkan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir — kali ini dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi.
Secara hukum acara, saksi yang dua kali tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar memang dapat dijemput paksa penyidik melalui surat perintah membawa.
Desakan MAKI
“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin. Ia juga mempertanyakan perjalanan dinas Nusron ke Malaysia: “Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu.”
Boyamin bahkan meminta KPK menyanggong kepulangan Nusron di bandara pada Senin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi, mengingat dinas luar negeri tersebut dikabarkan berakhir hari itu.
Jejak Perjalanan ke Malaysia
Menurut penelusuran tim program PARASOT KompasTV, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam, menyeberang dengan kapal feri ke Singapura, lalu melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia, dengan menggunakan kendaraan dinas konsulat. Ia disebut sempat kembali ke Singapura dan belum diketahui pasti apakah sudah kembali ke Indonesia.
Narasumber dalam program itu mempertanyakan urusan dinas apa yang dikerjakan Nusron di Malaysia, mengingat penanganan kebakaran hutan — isu yang tengah ramai — bukan merupakan tugasnya. “Jadi ini tampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” ujar salah satu narasumber.
Posisi Kementerian ATR/BPN
Di sisi lain, perwakilan Kementerian ATR/BPN menyatakan pihaknya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK serta akan bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berjalan.
“Karena proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara,” kata perwakilan kementerian itu.
Konteks Kasus
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya. Keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas dugaan keterkaitan antara perbuatan para tersangka dengan dirinya sebagai pimpinan kementerian.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Beralasan Dinas ke Malaysia

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN

GRIB Jaya Geruduk Kantor ATR/BPN, Bawa Spanduk Desak Mafia Tanah Ditangkap

Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Sebut sebagai Uang Pertemanan

OTT KPK di Klaten: Bupati dan Kepala BPK Jateng Ditahan, Rp 1,9 Miliar Disita dari Tong Biru

Bupati Klaten Suap Kepala BPK Jateng soal Kelebihan Honor Rp 5 Miliar, Minta Temuan Dihapus
Berita Terkini
Lihat Semua
Misi Bersejarah Jepang: Menguak Misteri Dua Bulan Mars yang Tak Seharusnya Ada

Antisipasi Banjir, Dinas SDABMBK Deliserdang Minta Kades Petakan Wilayah Rawan

Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

