Dua Bakal Calon Serahkan Berkas, Persaingan Kursi Ketua PWI Aceh Kian Ramai
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 21:32 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Tak berselang lama, Tarmilin Usman menyusul dengan menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026–2031 kepada Imran Joni.
Penyerahan berkas kedua bakal calon disaksikan Ketua PWI Aceh Azwani Awi, Sekretaris PWI Aceh Iranda Novandi, dan Azhari selaku anggota Steering Committee (SC). Keduanya datang membawa tim pemenangan masing-masing hingga memenuhi ruang rapat kantor PWI Aceh. Sebelum berkas diserahkan, SC terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada para calon yang mendaftar.
Empat bakal calon sudah mendaftar
Sebelum Sayuti dan Tarmilin, M. Nasir Nurdin lebih dulu menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh pada Sabtu (17/10/2026). Pada hari yang sama, Muhammad Zairin mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DKP PWI Aceh.
Sementara itu, masih ada bakal calon yang tercatat saat pengambilan formulir namun belum menyerahkan berkas pendaftaran. Untuk posisi Ketua PWI, nama yang tercatat adalah Muhammad Saman dan T. Haris Fadhillah, sedangkan untuk Ketua DKP terdapat nama Azhari.
Batas akhir 24 Oktober, Konferprov digelar November
SC menetapkan batas akhir pengambilan formulir pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon hingga 24 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Adapun Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh dijadwalkan berlangsung pada 20–22 November 2026. Konferprov ini digelar berdasarkan AD/ART PWI hasil Kongres Persatuan PWI di Cikarang pada 30 Agustus 2025 serta Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat.
Syarat dukungan minimal 32 anggota
Salah satu syarat utama pendaftaran adalah memperoleh dukungan awal sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov. Mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini yang berjumlah 320 orang, para bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 32 anggota biasa PWI Aceh.
Surat dukungan wajib ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan dengan melampirkan fotokopi kartu biru PWI (kartu anggota PWI biasa). Persyaratan lain meliputi fotokopi Sertifikat Kompetensi Utama dan surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
Berkas persyaratan para bakal calon selanjutnya dikirim ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon.
Sumber: Waspada.id
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

PWI Aceh Tenggara Soroti Oknum Mengaku Wartawan yang Diduga Memeras Kepala Sekolah

Aceh Utara Resmi Daftar Diri Jadi Tuan Rumah PORA XVI 2030

Komisi II DPR Klaim Pasal yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Tak Pernah Dibahas

Kapolres Agara Turun Langsung, Pastikan Strong Point Berjalan Optimal di Jam Sibuk

Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Sebut sebagai Uang Pertemanan

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah
Berita Terkini
Lihat Semua
Antisipasi Banjir, Dinas SDABMBK Deliserdang Minta Kades Petakan Wilayah Rawan

Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

