Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Sebut sebagai Uang Pertemanan
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 18:54 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Pengakuan itu disampaikan Hercules kepada wartawan saat mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026). Menurut dia, uang itu diberikan agar dirinya membantu memediasi penyelesaian sengketa tanah seluas 65 hektare antara pihak ahli waris dan Summarecon.
"Tujuan uang itu uang persahabatan, uang berteman, untuk supaya kira-kira saya bisa bantu memediasikan penyelesaian ahli waris tanah 65 hektare," kata Hercules.
Hercules menuturkan, dirinya pernah memimpin kedatangan pihak ahli waris beserta tim hukum ke BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran atas tanah yang disengketakan. Karena itu, kata dia, pihak-pihak yang bersengketa memintanya turun tangan sebagai mediator.
"Saya sendiri yang menerima uang itu dari pengacara Summarecon," ujarnya. Ia mengklaim baru mempersoalkan pemberian itu setelah muncul anggapan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pencabutan pemblokiran tanah. "Di situ ternyata ada embel-embel untuk mencabut pemblokiran dan dianggap itu sudah damai," katanya.
KPK Sita Uang Rp800 Juta
Penjelasan Hercules berbeda dengan dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menduga uang Rp800 juta tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Uang itu sebelumnya diserahkan kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026), lalu disita sebagai barang bukti. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyerahan uang sebagai bentuk sikap kooperatif mendukung proses penegakan hukum.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Budi.
Siap Diperiksa
Hercules menyatakan menyerahkan uang itu berdasarkan panggilan hati nurani dan meminta KPK menelusuri asal-usul dana tersebut. Ia juga mengaku siap memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta.
Sumber: YouTube - Official iNews
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

GRIB Jaya Geruduk Kantor ATR/BPN, Bawa Spanduk Desak Mafia Tanah Ditangkap

Guru Besar IAIN Langsa: KPK Harus Periksa Siapa Pun dalam Dugaan Korupsi ATR/BPN

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Beralasan Dinas ke Malaysia

PWI Aceh Tenggara Soroti Oknum Mengaku Wartawan yang Diduga Memeras Kepala Sekolah

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

OTT KPK di Klaten: Bupati dan Kepala BPK Jateng Ditahan, Rp 1,9 Miliar Disita dari Tong Biru
Berita Terkini
Lihat Semua
Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah

