Terkini
PolitikBerita

Komisi II DPR Klaim Pasal yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Tak Pernah Dibahas

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 17:28 WIB

Komisi II DPR Klaim Pasal yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Tak Pernah Dibahas
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Komisi II DPR periode 2019-2024 menyatakan tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut disebut-sebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 silam.

Klaim itu disampaikan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia seusai berkumpul dengan para anggota Komisi II lainnya selama sekitar dua jam di Senayan, Jakarta, Minggu (18/10).

"Kami saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas," ujar Doli dalam jumpa pers.

Hadir dalam pertemuan itu sejumlah anggota Komisi II lainnya, antara lain Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus.

Diksi "Penyelundupan" Pasal

Doli mengeklaim diksi "penyelundupan" pasal muncul ketika sidang terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?"

Walhasil, Doli bergerak mencari tahu kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II mengenai temuan MK itu. Hasilnya, kata dia, dugaan tersebut benar: pasal itu tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR.

"Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan," tegas Doli.

Cross Check ke DKPP hingga Bawaslu

Menurut Doli, kesimpulan tersebut juga dikroscek ke sejumlah institusi lain, yakni DKPP, Bawaslu, serta pihak-pihak yang kerap mengikuti uji publik di DPR.

"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik."

Meski begitu, Doli mengaku bukan pihak yang bertanggung jawab mencari tahu mengapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut. Ia menegaskan, andai tahu KPU kala itu melaksanakan sesuatu yang "miring", dirinya pasti sudah memberi peringatan.

Sumber: Terpopuler Kompas

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua