Terkini
PolitikBerita

Komdigi Bantah Minta Platform Turunkan Konten Karhutla di Medsos

W

Oleh Redaksi Intarta

Rabu, 21 Okt 2026 23:34 WIB

Komdigi Bantah Minta Platform Turunkan Konten Karhutla di Medsos
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Meutya Hafid) membantah bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial menurunkan atau membatasi konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegasan itu disampaikan di tengah ramainya dugaan pembatasan jangkauan unggahan soal karhutla di media sosial.

"Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," kata Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2026).

Meutya mengaku memahami perhatian publik terhadap persoalan tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu hal yang mendapat perhatian kementerian. Menurutnya, informasi mengenai karhutla yang beredar di media sosial justru sangat dibutuhkan pemerintah.

Informasi Karhutla Justru Dibutuhkan Pemerintah

"Informasi terkait karhutla juga sangat penting bagi kami di pemerintahan untuk membantu kami dalam masukan penanganan," ujarnya.

Pemerintah pun, kata Meutya, justru meramaikan informasi seputar karhutla melalui kanal-kanal media sosial resmi, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, sebagai bagian dari komunikasi publik.

"Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla."

Desak Platform Transparan soal Algoritma

Terkait dugaan pembatasan informasi melalui penerapan pedoman komunitas (community guidelines) dan mekanisme algoritma platform, Komdigi justru mendorong perusahaan teknologi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

"Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," kata Meutya.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa unggahannya mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan untuk menempuh jalur resmi: mengajukan aduan atau banding kepada platform terkait, seperti Meta dan TikTok, lalu melaporkannya kepada Komdigi.

Sumber: YouTube - KOMPASTV

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua