Terkini
PolitikBerita

Polda Kalteng Tetapkan 43 Tersangka Karhutla, Satu Korporasi Ikut Kena

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 19:02 WIB

Polda Kalteng Tetapkan 43 Tersangka Karhutla, Satu Korporasi Ikut Kena
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 12 korporasi yang tengah ditangani, satu di antaranya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan penindakan hukum terhadap karhutla terus berjalan, baik terhadap perorangan maupun perusahaan. Hingga kini, polisi menerima hampir 130 laporan terkait karhutla dan masih terus memproses pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"43 tersangka yang kita proses, ini juga masih ada lagi yang masih dalam proses," ujar Iwan. Ia menyebut ke-12 korporasi yang disidik sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan satu di antaranya kini berstatus tersangka.

Tito Tanggapi Desakan Malaysia

Sementara itu, Anggota Parlemen Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman pada Selasa (13/10/2026) menyerukan agar negara-negara ASEAN mengajukan protes diplomatik dan memberi tekanan finansial kepada Indonesia terkait kabut asap karhutla.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi santai. Ia menegaskan pemerintah Indonesia telah berupaya maksimal mengendalikan karhutla. "Sepanjang itu dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, tidak masalah," kata Tito, seraya menambahkan Indonesia dan negara tetangga perlu bekerja sama melakukan mitigasi kebakaran hutan dan lahan.

Tito juga menyinggung langkah Singapura yang dulu pernah memberi sedikit tekanan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap berkaitan dengan kebakaran, namun terafiliasi dengan kepentingan di Singapura. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah selama sesuai hukum yang berlaku.

Doa Minta Hujan di Sampit

Di tengah perjuangan memadamkan api, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar zikir akbar dan doa bersama meminta hujan. Doa yang dipimpin Ustaz Ahmad Rizani itu diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak karhutla dan kekeringan.

Pemerintah daerah setempat kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 30 Oktober 2026 karena karhutla masih terjadi setiap hari dan meluas ke kecamatan-kecamatan sekitar Kota Sampit.

Sawit Ilegal di Bekas Karhutla

Di Dharmasraya, Sumatra Barat, lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh, ditemukan ditanami kelapa sawit ilegal pasca kebakaran hutan dan lahan. Polisi bersama pemerintah daerah memasang garis polisi dan papan peringatan agar tidak ada lagi penanaman di area bekas karhutla, sambil terus memburu para pelaku.

Momen Hangat Relawan di Samarinda

Sementara itu di Samarinda, Kalimantan Timur, sebuah momen hangat tertangkap kamera. Sejumlah relawan pemadam kebakaran diundang menyantap bakso di sebuah hajatan pernikahan usai berjibaku memadamkan api karhutla. Makanan sederhana itu dibagi rata untuk seluruh rekan sebagai pengganjal perut setelah seharian lelah bertarung dengan panasnya api.

Waspadai Karbon Monoksida

Ancaman karhutla tak berhenti pada hutan yang hangus dan langit yang tertutup asap. Di balik kabut asap terdapat ancaman gas karbon monoksida (CO), yang dikenal sebagai pembunuh senyap karena tidak berwarna dan tidak berbau.

Gas ini terbentuk dari pembakaran yang tidak sempurna dan menghambat pasokan oksigen ke tubuh, sehingga mengancam otak dan jantung. Pada paparan berat, karbon monoksida bisa menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, muntah, kebingungan, hingga kematian.

Warga diimbau memastikan ventilasi udara memadai, menghindari pembakaran di ruangan tertutup, menggunakan masker saat harus keluar ruangan, dan segera mencari pertolongan medis bila mengalami gejala keracunan.

Sumber: YouTube - Official iNews

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua