MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Oleh

Reading Comfort
adjust the font size
Kabar putusan itu disampaikan pemohon, HM Subhan, pada Jumat (30/10/2026). Ia menyebut menerima pemberitahuan melalui sistem e-court MA atas perkara nomor 742/K/TUN/2026 dengan amar putusan kabul kasasi. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya.
Baca Juga:Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum TerpenuhiTiga Tuntutan yang Dikabulkan
Hingga berita ini ditulis, MA belum mengunggah salinan utuh putusan tersebut. Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis menyatakan belum mengetahui isi lengkap putusan dan masih akan mengeceknya terlebih dahulu.
Baca Juga:Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden MenguatSejalan dengan Putusan MK
Putusan MA ini datang beberapa pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait pada Selasa (6/10/2026). Dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur UU Pemilu.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Kolega Subhan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menilai putusan MA sejalan dengan putusan MK. Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10/2026), Denny menulis bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Gugatan PTUN Dicabut, Gibran Siap Buka-bukaan
Di jalur lain, gugatan terkait ijazah Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, dicabut pada Kamis (29/10/2026). Alasannya, Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran, meski sudah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis.
Usai pencabutan itu, Gibran buka suara. Ditemui usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), ia mengaku sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan siap buka-bukaan, namun penggugat justru mundur.
Sumber: CNN Indonesia
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
intarta
Berita & Media
Diskusi
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi

Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat

Debat Panas Suket Gibran: Bareskrim Kebut Gelar Perkara, Dua Kubu Beradu Argumen

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Bermuatan Politik, Revisi UU Pemilu Jadi Solusi

150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka, Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres

Ade Armando: Gibran Sempat Tolak Empat Kali, Baru Menerima di Tawaran Kelima
Berita Terkini
Lihat Semua
Laporan Rapi di Grup Menteri, Realita di Lapangan Masih Berantakan

Kemenangan Kecil yang Membuka Sedikit Tabir Misi Rahasia Puluhan Tahun


Ketika Kecerdasan Buatan Membongkar Celah Keamanan di Jantung Internet

