PolitikBerita

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Redaksi Intarta

Oleh

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara yang menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang dipakai sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 pun dinyatakan tidak sah.

Kabar putusan itu disampaikan pemohon, HM Subhan, pada Jumat (30/10/2026). Ia menyebut menerima pemberitahuan melalui sistem e-court MA atas perkara nomor 742/K/TUN/2026 dengan amar putusan kabul kasasi. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya.

Baca Juga:Putusan Mahkamah Agung Perkuat Dalil Syarat Pencalonan Belum Terpenuhi

Tiga Tuntutan yang Dikabulkan

Subhan sebelumnya mengajukan tiga petitum kepada MA. Pertama, gugatan dikabulkan untuk seluruhnya. Kedua, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, dokumen tersebut diminta ditarik dari pemegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hingga berita ini ditulis, MA belum mengunggah salinan utuh putusan tersebut. Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis menyatakan belum mengetahui isi lengkap putusan dan masih akan mengeceknya terlebih dahulu.

Baca Juga:Putusan Ijazah Dinyatakan Tak Sah, Desakan Mundur untuk Wakil Presiden Menguat

Sejalan dengan Putusan MK

Putusan MA ini datang beberapa pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait pada Selasa (6/10/2026). Dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Kolega Subhan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menilai putusan MA sejalan dengan putusan MK. Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10/2026), Denny menulis bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Gugatan PTUN Dicabut, Gibran Siap Buka-bukaan

Di jalur lain, gugatan terkait ijazah Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, dicabut pada Kamis (29/10/2026). Alasannya, Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran, meski sudah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis.

Usai pencabutan itu, Gibran buka suara. Ditemui usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), ia mengaku sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan siap buka-bukaan, namun penggugat justru mundur.

Sumber: CNN Indonesia

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang →

Topik

i

intarta

Berita & Media

Diskusi

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua