Debat Panas Suket Gibran: Bareskrim Kebut Gelar Perkara, Dua Kubu Beradu Argumen
Oleh Redaksi Intarta
Minggu, 25 Okt 2026 11:09 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat dalam memproses aduan masyarakat soal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mengikuti Pemilu 2024. Hanya dua pekan sejak aduan masuk, penyidik langsung menggelar perkara khusus.
Dua pelapor, Syamsudin dan Riyadi, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 22 dan 23 Oktober 2026. Riyadi, yang diperiksa pada Jumat (23/10/2026), dicecar 15 pertanyaan penyidik seputar dasar laporan hingga kemungkinan adanya pihak yang menunggangi laporannya.
Usai diperiksa, Riyadi menegaskan langkahnya murni inisiatif pribadi dan tidak ditunggangi pihak mana pun. Ia mengaku melaporkan suket Gibran karena peduli pada pendidikan dan etika bangsa, serta berharap kasus ini terus dilanjutkan.
Kubu Gibran: Sudah Dijelaskan di MK, Prosedural dan Sah
Sekretaris Jenderal Militan Gibran Nusantara, Abdul Aziz, menyebut Gibran siap menjelaskan dan menunjukkan bukti-bukti soal suket penyetaraan ijazah SMA-nya. Namun, ia menilai langkah para pelapor bukan murni proses hukum, melainkan politis untuk memengaruhi Pemilu 2029.
Ketua Relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menambahkan bahwa mekanisme penyetaraan ijazah Gibran sudah dijelaskan secara gamblang oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, proses itu dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku pada 2019.
Ia menegaskan suket tersebut adalah produk negara yang diterbitkan secara prosedural. Karena itu, ia menilai tuduhan pidana terhadap Gibran sangat lemah dan lebih menyerupai upaya pembunuhan karakter.
Taufik juga mengingatkan tidak ada tradisi hukum di Indonesia yang memproses presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat. Kalaupun klarifikasi diperlukan, menurutnya, hal itu bisa ditempuh melalui kuasa hukum atau pendapat hukum.
Kubu Pelapor: Suket Problematik, Delapan Dokumen Tak Lengkap
Di sisi lain, anggota Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, menilai suket Gibran problematik. Ia merujuk pada pertimbangan putusan MK yang disebut tidak menemukan objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia, karena program UTS Insearch yang dijalani Gibran hanya menghasilkan certificate of attendance.
Menurut kubu pelapor, suket tersebut juga tidak dilengkapi dokumen pendukung. Mereka mengklaim sedikitnya delapan dokumen yang semestinya dilampirkan tidak ada, termasuk nilai dari program UTS Insearch. Dokumen suket itu sendiri diperoleh melalui Bonatua Silalahi lewat permohonan informasi ke PPID hingga adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan suket sebagai informasi publik.
Bagi Lukas, keseriusan polisi akan teruji pada tindak lanjutnya: apakah pihak yang dilaporkan, termasuk Kemendikdasmen dan Gibran, dipanggil untuk memberi kesaksian dan prosesnya bergulir cepat tanpa ditunda-tunda.
Pengamat: Profesionalitas Polisi Jadi Kunci
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai apa pun motif pelapor, polisi harus menunjukkan profesionalitas penegakan hukum. Menurutnya, keseriusan polisi bisa dilihat dari keberaniannya memanggil Gibran dan mengklarifikasi aduan terkait suket ijazahnya.
Jika masih ada pertimbangan politik, proses klarifikasi terhadap Gibran akan sulit dilakukan. Kini, polisi tengah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan dan penggunaan suket ijazah setara SMA yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden hingga memenangkan Pemilu 2024.
Perlu dicatat, dugaan yang disampaikan pelapor belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Ikuti Intarta di
Berita terkini setiap hari, langsung di beranda Facebook Anda.
intarta
Berita & Media
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Dilema DPR Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran: Bergerak Disalahkan, Diam Pun Disorot

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Bermuatan Politik, Revisi UU Pemilu Jadi Solusi

150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka, Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres

Debat Sengit Andi Azwan Vs Kuasa Hukum Denny Indrayana soal SP3 Kasus Lama

150 Guru Besar Desak Gibran Mundur Sukarela, Polemik Ijazah Jadi Perdebatan Etika dan Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hukum Tampak Sibuk, Rasa Keadilan Belum Merata
Berita Terkini
Lihat Semua
Keuskupan Agung New York Sepakat Bayar 800 Juta Dolar AS kepada Para Korban

Tembakan dari Mobil di Luar Arena Tinju Dekat Brisbane, Empat Orang Terluka

Udara Singapura Mulai Membaik, Tiga Wilayah Keluar dari Zona Tidak Sehat

Arab Saudi Tembak Jatuh Rudal Houthi ke Riyadh, Trump Isyaratkan Serangan ke Iran

