Pensiun Tenang Tanpa Khawatir, Begini Cara Menghitung Dana Idealnya
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 17:52 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Menyiapkan dana pensiun sejak dini penting agar seseorang tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja. Namun, jumlah dana yang perlu dikumpulkan tidak bisa disamaratakan — semuanya bergantung pada penghasilan, pengeluaran rumah tangga, usia pensiun, dan sumber pendapatan di masa tua.
Dikutip dari Yahoo Finance, ada beberapa metode yang dapat dipakai untuk memperkirakan kebutuhan dana pensiun. Berbagai cara hitung berikut bisa menjadi titik awal sebelum disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk biaya hidup, inflasi, dan sumber pendapatan setelah berhenti bekerja.
1. Patokan 10–12 Kali Penghasilan Tahunan
Salah satu cara sederhana adalah mengalikan penghasilan tahunan menjelang pensiun dengan angka 10 hingga 12.
Contohnya, seseorang yang berpenghasilan Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta per tahun akan mendapat target dana pensiun sekitar Rp 1,8 miliar hingga Rp 2,16 miliar.
Baca Juga:
Prancis Terbakar Amarah: Demo Biaya Hidup Bakar Balai Kota Berusia 140 Tahun, 1.200 DitangkapNamun angka ini bukan jaminan dana akan mencukupi seluruh kebutuhan hidup. Seseorang yang sudah punya rumah sendiri dan bebas utang tentu punya kebutuhan berbeda dengan yang masih membayar cicilan atau menanggung biaya pendidikan anak.
2. Aturan 25 Kali
Metode berikutnya adalah aturan 25 kali atau 25x rule. Pendekatan ini menyarankan pengumpulan dana pensiun sebesar 25 kali jumlah uang yang diperkirakan akan diambil dari tabungan dan investasi setiap tahun.
Misalnya, seseorang memperkirakan butuh menarik Rp 5 juta per bulan dari tabungan dan investasinya, atau Rp 60 juta per tahun. Target dana pensiunnya berarti Rp 1,5 miliar, hasil dari Rp 60 juta dikali 25.
3. Aturan Penarikan 4 Persen
Metode ini berkaitan dengan aturan 4 persen. Seseorang menarik 4 persen dari nilai awal portofolio pensiun pada tahun pertama, lalu menyesuaikan nominal penarikan tahun-tahun berikutnya dengan inflasi.
Perlu diingat, aturan ini dikembangkan dengan asumsi masa pensiun sekitar 30 tahun. Ia tidak menjamin dana akan mencukupi sepenuhnya, terutama bila seseorang pensiun lebih awal, menghadapi hasil investasi yang buruk, atau mengalami pengeluaran besar tak terduga.
4. Hitung dari Pengeluaran Tahunan
Selain dari sisi penghasilan, kebutuhan dana pensiun juga bisa dihitung berdasarkan pengeluaran tahunan atau persentase penghasilan yang disisihkan secara rutin selama masih bekerja. Metode ini cocok bagi yang sudah punya catatan pengeluaran jelas.
5. Bandingkan Tabungan dengan Usia
Kesiapan pensiun juga dapat dievaluasi dengan membandingkan jumlah tabungan terhadap penghasilan tahunan berdasarkan usia. Cara ini memberi gambaran apakah seseorang sudah berada di jalur yang tepat atau perlu mengejar ketertinggalan.
Angka-angka dari seluruh metode di atas tentu belum memperhitungkan inflasi di masa depan secara khusus maupun pendapatan pensiun lain yang mungkin diterima, seperti program pensiun atau usaha sampingan. Hasil perhitungan perlu dievaluasi sesuai kondisi keuangan masing-masing.
Sumber: Kompas.com
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Panduan Mengatur Keuangan untuk Pemula: Dari Dana Darurat hingga Investasi Reksadana

Prancis Terbakar Amarah: Demo Biaya Hidup Bakar Balai Kota Berusia 140 Tahun, 1.200 Ditangkap

Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Cukup Bawa KTP, Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Merah Putih

Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Akademisi: Korban Bencana Ikut Jadi Korban

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti
Berita Terkini
Lihat Semua
Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah

