Usai Eksepsinya Ditolak, Roy Suryo Singgung Kesaksian Freddy Damanik dan Andi Azwan soal Ijazah Jokowi
Oleh Redaksi Intarta
Senin, 19 Okt 2026 22:45 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian pada 28 Oktober 2026 mendatang.
Roy mengaku sudah menduga nota keberatannya akan ditolak. Ia menilai majelis hakim menerima perubahan surat dakwaan yang diajukan JPU, termasuk ketentuan hukum yang menurutnya bermasalah.
Sindir Dua Saksi: Freddy Damanik dan Andi Azwan
Usai sidang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyinggung dua saksi, Freddy Alex Damanik dan Andi Azwan, yang sebelumnya mengaku pernah melihat ijazah asli Jokowi.
Roy menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan kedua saksi di ruang publik dengan keterangan yang mereka sampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.
"Jadi mungkin, mereka-mereka juga perlu tahu ijazah aslinya karena ini suatu kebohongan juga," kata Roy kepada wartawan.
Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara yang menjeratnya. Ia menilai proses pembuktian terkait ijazah Jokowi dalam persidangan berjalan berbelit-belit.
Pengakuan Kedua Saksi di Persidangan
Azwan mengungkapkan pengetahuannya soal ijazah hanya bersumber dari pemberitaan media, dokumen fotokopi, dan unggahan di media sosial — salah satunya dari kader PSI Dian Sandi. Meski begitu, ia mengaku tetap yakin ijazah tersebut asli karena institusi yang menerbitkannya sudah menyatakan keasliannya.
Sementara itu, Freddy Alex Damanik, Sekretaris Jenderal DPP Projo, menceritakan bahwa Jokowi pernah menawarinya untuk menunjukkan hasil pindai ijazah agar ia lebih percaya diri tampil di media membahas polemik tersebut. Namun Freddy menegaskan dirinya belum pernah melihat ijazah asli Jokowi secara langsung.
Sindiran Lewat Kaus dan Wayang
Usai sidang, Roy turut memamerkan kaus bergambar Jokowi dan memainkan wayang sebagai bentuk sindiran terhadap proses hukum yang tengah dihadapinya. Ia tetap meyakini analisis teknis fotografinya bahwa ijazah S-1 milik Jokowi tidak asli.
Ia juga menyebut rekannya, Subhan Palal — salah satu pemohon di Mahkamah Konstitusi — yang menurutnya membawa surat resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait upaya penyelamatan arsip statis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Latar Perkara
Perkara ini berawal dari dugaan penyebaran informasi yang mempertanyakan keaslian ijazah S-1 Jokowi. Menurut dakwaan JPU, Jokowi mendapat informasi mengenai dua unggahan video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X pada 26 Maret 2025 yang dinilai menyerang kehormatannya. Universitas Gadjah Mada (UGM) pun telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus yang tercatat telah menyelesaikan pendidikannya.
Dalam dakwaan, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sumber: YouTube - KOMPASTV
Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Perlawanan Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ke Pembuktian

Eksepsi Ditolak, Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Dibuka di Ruang Sidang

Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Kepastian Kapan Jokowi Hadir di Sidang Kasus Ijazah

Dilema DPR Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran: Bergerak Disalahkan, Diam Pun Disorot

Jokowi soal Isu Ijazah Gibran: Ini Operasi Politik Downgrade Reputasi

Gantikan Tito Karnavian, Maruli Simanjuntak Pimpin Badan Pengelola Perbatasan
Berita Terkini
Lihat Semua
Diikuti Penenun Se-Sumut, Jabu Bonang Awards 2026 Jadi Apresiasi Perdana bagi Pelestari Wastra

Komdigi Gempur Judi Online, Mantan Pemain: Saya Bisa Berhenti

Debat Pasal 18 Ayat 3 PKPU: DPR Sebut Pasal Selundupan, Relawan Tegaskan Aturan Tetap Sah

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

