Terkini
PolitikBerita

Eksepsi Ditolak, Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Dibuka di Ruang Sidang

W

Oleh Redaksi Intarta

Senin, 19 Okt 2026 18:01 WIB

Eksepsi Ditolak, Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Dibuka di Ruang Sidang
Ilustrasi pemberitaan Intarta (Foto: Intarta/Redaksi Intarta)

Reading Comfort

Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo, sehingga kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut ke tahap pembuktian. Roy pun meminta jaksa menghadirkan Jokowi beserta ijazahnya di persidangan.

Permintaan itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam sidang di PN Jaktim, Senin (19/10/2026). Ia berharap hakim meminta jaksa langsung menunjukkan barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini. Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan,” kata Abdul Gafur.

Minta Jokowi Dihadirkan di Awal

Pengacara Roy Suryo lainnya, Refly Harun, meminta hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Jokowi di persidangan. Menurut dia, Jokowi merupakan pelapor sehingga harusnya menjadi saksi pertama.

“Padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari, ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober. Agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal,” ujar Refly.

Seusai sidang, Roy Suryo mengaku berharap Jokowi dihadirkan di awal agar perkara tidak berlarut-larut. Ia menilai jaksa bertele-tele dan menekankan pentingnya lembar fisik ijazah dalam pembuktian.

“Nggak ada gunanya semua tanpa ada lembar fisik yang konon disebut ijazah asli. Karena jaksa berusaha lari dengan kemudian menghadirkan orang-orang yang nggak ada kepentingannya,” kata Roy.

Hakim Minta Jaksa Memperhatikan

Hakim kemudian merespons permintaan kubu Roy. Hakim meminta jaksa penuntut umum memperhatikan apa yang disampaikan tim advokat demi efektivitas persidangan, meski urutan pembuktian mengacu pada Pasal 210 ayat (3) KUHAP.

Jaksa menanggapi akan menghadirkan saksi sesuai urutan yang telah ditetapkan, didukung barang bukti yang relevan, dan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan barang bukti serta saksi sesuai rencana persidangan.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi dan mendakwanya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait UU ITE.

Sumber: detikcom

Tambahkan Intarta Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua